(pelitaekspres.com) -BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan kolaborasi Kementrian PKP dan Kementrian ATR untuk sertifikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (3/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan inflasi dan harga kebutuhan pokok, khususnya komoditas cabai, serta percepatan sertipikasi tanah gratis bagi MBR sebagai bagian dari penguatan Program 3 Juta Rumah.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan bahwa inflasi nasional Oktober 2026 mencapai 0,22 persen secara bulanan (month-to-month) dan 3,23 persen secara tahunan (year-on-year). Inflasi bulanan tersebut lebih rendah dibandingkan September 2026 yang sebesar 0,30 persen, sedangkan inflasi tahunan turun tipis dari 3,28 persen pada September 2026.
Ia menjelaskan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan inflasi 0,51 persen dan andil 0,15 persen. Komoditas pendorongnya adalah cabai merah (inflasi 31,90 persen, andil 0,13 persen), cabai rawit (11,07 persen, andil 0,05 persen), dan tomat (18,70 persen, andil 0,04 persen). Secara tahunan, cabai rawit mencatat inflasi 104,35 persen dengan andil 0,24 persen, sedangkan kelompok transportasi, terutama bensin, tarif angkutan udara, dan pelumas/oli mesin, menyumbang andil 0,59 persen.
Untuk Lampung, inflasi Oktober 2026 tercatat 0,54 persen secara bulanan dan 3,83 persen secara tahunan. Kabupaten Lampung Timur masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, yakni 0,90 persen, bersama Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Aceh Tengah. Secara tahunan, inflasi cabai rawit di Lampung mencapai 107,92 persen, sedangkan beras dan minyak goreng masing-masing 8,66 persen dan 12,89 persen.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa jajaran Pemprov telah turun langsung ke hampir seluruh kabupaten/kota. Petani juga telah melakukan perawatan tanaman serta memanfaatkan sumur bor sebagai sumber pengairan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, meminta daerah tidak hanya bergantung pada kondisi alam. Ia juga meminta para kepala dinas memiliki data pedagang besar dan pengepul di tiap kabupaten, memantau harga setiap hari, serta membandingkannya dengan harga di daerah lain ditambah ongkos angkut.
“Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan menghadapi musim kemarau dan musim hujan harus disiapkan agar persoalan serupa tidak terulang setiap tahun. “Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah,” tegasnya. Seluruh daerah kemudian dipersilakan menyampaikan tanggapan dan upaya masing-masing secara bergiliran.
Pada agenda pembahasan Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), materi yang disampaikan Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa program ini bertujuan membantu MBR memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, terutama bagi penerima bantuan Bedah Rumah. Pemerintah menargetkan 8 juta bidang tanah MBR yang belum bersertipikat dituntaskan hingga 2028, dengan rincian 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Penerima program dibagi dalam tiga klaster, yakni penerima bantuan peningkatan kualitas rumah (BSPS/Bedah Rumah), MBR penerima program atau fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum menerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan data per 30 Oktober 2026, tercatat 289.437 penerima bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah. Capaian terbanyak berada di Pulau Jawa dengan 196.851 bidang, disusul Sumatera sebanyak 31.689 bidang. Untuk Lampung, tercatat 2.449 pada kategori MBR dan 122 pada kategori MBR penerima BSPS.
Pelaksanaan program melibatkan lintas sektor. ATR/BPN menangani pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak milik, pemerintah daerah mengumpulkan data fisik dan data yuridis, BPS mengkalibrasi data penerima dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan, sedangkan Kementerian PKP menyediakan data penerima BSPS/Bedah Rumah dan menetapkan kriteria MBR.
Program ini berlandaskan Surat Edaran Bersama tiga kementerian/lembaga (ATR/BPN, PKP, dan BPS) tanggal 21 Juli 2026 serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juni 2026. Tahapan pelaksanaannya mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan sertipikat, dan pelaporan.

