(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa.
Pelaku berinisial HS (41) langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya langsung melakukan identifikasi usai pelaku datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,
“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, ‘
Kami mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga.
Pelaku memanggil korban, namun korban tetap duduk hingga situasi memanas.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan keduanya terlibat adu mulut.
Selanjutnya pelaku mengaku sempat memukul korban, tetapi korban membalas dan mendorong pelaku.
Dalama kesempatan itu, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal ‘
Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Indik.
Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Sedangkan pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendorong pelaku melakukan penikaman adalah rasa dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.
HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik. (Cak)


