Skip to content

Pukul Anak di Bawah Umur, RA Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak.

Adapun Tersangka yang diamankan adalah berinisial RA laki-laki  (25) warga Jalan Keramat Agis Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasihumas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH melalui Telefon selulernya, Kamis (6/1/2022).

Ia juga mengatakan, Tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu Kandung Korban RP (52) warga Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, sehubungan Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka terhadap anaknya berinisial JH (17) masih pelajar.

Peristiwa itu, terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, di jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,” kata Kasihumas.

Lebih lanjut, diaktakan Kasihumas, bahwa Peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan Tersangka RA terhadap Korban JH, karena Tersangka tidak senang ketika Korban melerai sewaktu dirinya sedang beradu Cekcok dengan Istrinya.

Tersangka memukul Korban dengan tangan kanan ke muka Korban, sehingga Korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir.

“Dari penganiayaan tersebut, Ibu Kandung Korban merasa keberatan, kemudian membuat Laporan ke Polres Tanjungbalai agar Tersangka di Proses sesuai Hukum yang berlaku,” ujar Kasihumas.

Masih Kasihumas, berdasarkan laporan Ibu Kandung Korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan di sekitar TKP, hasilnya di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Korban adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak Suprapto.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira Pukul 07.30 WIB, di dapat informasi bahwa Tersangka sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu Tim Opsnal bergerak ke TKP yang di maksud. Sekira Pukul 07.50 WIB, Tersangka berhasil di amankan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Terhadap Tersangka di Persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkas Kasihumas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH (Doni).

 

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan