(pelitaekspress.com)- LAMBAR-Lampung peratin pekon Serungkuk Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat disinyalir mengabaikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.4/2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Keterangan narasumber PE yang notabene adalah pengurus BUM Desa Serungkuk mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui apapun terkait BUM desa Serungkuk meskipun mereka selaku pengurus BUM desa setempat.
Lanjut dikatakan, tahun 2017 peratin Pekon serungkuk telah menyerahkan uang dengan nominal 25 juta pada mereka, dan pada tahun-tahun selanjut nya mereka tidak pernah tau apa lagi menerima dana BUM des, apa kah di anggar kan atau pun tidak, karena segala sesuatu bentuk semua di ambil alih
oleh peratin mereka.
“uang yang katanya dana BUM Desa itu diserahkan kekami begitu saja oleh peratin tanpa penjelasan peruntukan uang itu sekaligus tanpa tanda terima” ungkap nara sumber yang enggan namanya disebutkan.
Lanjut dia mengatakan uang yang diberikan Peratin Pekon Serungkuk senilai 25 juta itu masih ada tidak kurang 1 rupiahpun. Ditengah kebingungan setelah menerima uang tersebut para pengurus BUM Desa Pekon Serungkuk itu tetap berusaha berfikir cerdas, mengantisipasi hal-hal yang dapat menyeret mereka keranah hukum.
Ibaratkan buku dengan judul, tema dan muatan berbeda satu sama lain, para pengurus BUM Desa serungkuk mengaku hanya diakui sebagai pengurus secara teory saja, sedangkan pada kenyataannya secara praktek nyatanya semua dilaksanakan oleh oknum peratin pekon setempat.
” jangan diikut sertakan dalam pelaksanaan kegiatan BUM desa, diajak musyawarah baik tentang perencanaan, bentuk usaha, maupun pelaporan hasil kegiatan saja kami tidak pernah di ajak atau diinformasikan” ujarnya lagi.
Menyikapi informasi yang ada dilapangan, PE coba mengkonfirmasikan informasi yang disampaikan nara sumber itu, tapi sayangnya oknum peratin serungkuk selalu tidak berada ditempat terkesan menghindar.
Upaya mengurai fakta yang ada PE juga berupaya mengkonfirmasi Camat Belalau tapi sayang PE kembali menemui situasi dan kondisi yang sama, diam dan terkesan menghindar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengabaian Permendes No.4/2015, ini salah satu pertanyaan besar bagi PE, karena tidak menutup kemungkinan indikasi tersebut terjadi di pekon-pekon yang ada di wilayah kecamata Belalau lainnya.(Ozi)

Leave a comment