Bupati Sangihe : Intervensi Terhadap Sebuah Keputusan Desa Itu Akan Merusak Tatanan Yang Ada Di Desa

(pelitaekspress.com) – SANGIHE- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara kembali dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Rabu (24/6) 2020. Kedatangan bupati disambut antusias para penerima serta warga sekitar dengan taburan musik hadra atau rebana.

Kepala Desa Petta Jalil Lintuhaseng menjelaskan, penyaluran BLT DD tersebut merupakan penyaluran tahap tiga untuk Bulan Juni. Bantuan itu diberikan untuk 100 orang penerima dan masing-masing penerima mendapat Rp. 600 ribu.

Selain BLT DD, warga Desa Petta juga mendapatkan dukungan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Langsung Tunai (BST).

“Untuk PKH 24 KK, BPNT 18 KK, dan BST 24 KK. Namun untuk BST sendiri, usulan ada 40 KK tapi baru 24 yang keluar sehingga 16 KK sisanya kami masih menunggu dari Dinas Sosial terkait pendataan lanjut,” ujar Lintuhaseng, dalam laporannya.

Semua penerima bantuan tersebut, tambah Lintuhaseng, telah ditetapkan sesuai kriteria yang berikan pemerintah dan penetapannya dilakukan bersama dalam musyarawarah Desa.

Penetapan penerima sesuai kriteria dan diputuskan dalam musyawarah desa itu sontak mendapat apresiasi dari Bupati Jabes Gaghana. Bahkan, Jabes mengatakan, bupati pun tidak bisa mengintervensi keputusan yang telah diputuskan dalam musyarawarah desa itu.

“Ukuran layak dan tidaknya penerima memang sudah seharusnya didasarkan pada aturan; sesuai kriteria dan sesuai apa yang dimusyawarahkan bersama oleh aparat desa, MTK serta camat dan unsur tripika. Hasil keputusan itu tidak ke kebupaten, bupati pun tidak punya kewenangan mengintervensi terhadap keputusan yang sudah ditetapkan di desa,” pungkas Jabes Gaghana dalam sambutannya.

Menurut Jabes Gaghana, sikap dan tindakan itu penting dilakukan untuk menghormati dan menjaga tatanan demokrasi di desa. Kedewasan semua pihak pun dituntut agar tatanan demokrasi di desa berjalan dengan baik demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Intervensi dari bupati terhadap sebuah keputusan desa itu akan merusak tatanan yang ada di desa.

Ini adalah proses demokrasi dan tatanan pemerintah yang kita atur bersama demi menjaga kewibawaan pemerintah yang ada di Desa maupun Kecamatan. Maka butuh kemampuan dan kedewasaan kita untuk menerjemahkan arti dari sebuah proses pengambilan keputusan di tengah-tengah pemerintah desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jabes Gaghana juga kembali mengingatkan pihak pemerintah desa untuk kembali menyiapkan anggaran BLT DD untuk Bulan Juli hingga September mendatang.

“Pak kades, masih ada tanggungjawab kita untuk 3 bulan kedepan, yakni Juli, Agustus, September, tapi dengan nilai 300 ribu rupiah per bulan,” ungkapnya.
Dia juga kembali mengingatkan para penerima untuk menggunakan uang bantuan dengan baik untuk penuhi kebutuhan keluarga.

“Kita Harapkan bersama, bapak ibu dapat mempergunakan bantuan ini sebaik mungkin dalam mempertahankan kondisi sosial masyarakat dan kondisi ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi, Kepala Badan Kesbang Dany Mandak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Porkius Parera, Kepala Bagian Humas dan Protokol serta hadir juga Camat Tabukan Utara Hasyim Samalam. (jf)

Tinggalkan Balasan