(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Sebanyak 8 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Sumsel telah mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi PT.Tirta Murni Sertifikasi. Dua PPIU masih dalam proses akreditasi. Sudah dilakukan sertifikasi tanggal 9-16 November.
Ibnu Haris Mansyur PT. Tirta Murni Sertifikasi sebagai Lead Auditor mengatakan, PT Tirta Murni Sertifikasi adalah Lembaga sertifikasi yang ditunjuk Kemenag langsung.
“Ahamdulillah penunjukan kita nomor satu. Ada juga beberapa lembaga sertifikasi tapi Alhamdulillah kita yang nomor satu ditunjuk oleh Kemenag,” ujarnya.
Terkait pemberitaan di salah satu media cetak mengenai 18 PPIU di Sumsel yang disurati Kemenag karena belum mengurus perpanjangan Akreditasi, Ibnu menerangkan, Kemenag itu mengeluarkan regulasi atau aturan bahwa PPIU yang mendapatkan SK di tahun 2020 itu wajib akreditasi sebelum berakhir di November 2023 terakhir itu tanggal 30 November 2023.
Untuk PPU akreditasi yang sudah di Sumsel ada 8 perusahaan yakni PT. Bharata Wisata Mandiri, PT. Bonni Oktafian Syahputra, PT. Brahmana Muda Sentosa, PT. Putri Cahaya Angkasa Jaya, PT. Prabu Safari Imani, PT. Vista Indo Sky, PT. Yeka Madira dan PT. Ar Rahmah Wisata.
Sedangkan dalam proses Akreditasi yakni Taysir Tour dan Travel dan Graha Tiara Indonesia.
” Alhamdulillah 8 PPIU sudah selesai Kamis kemaren. Dari Kemenag juga menginformasikan bahwa yang belum terakreditasi itu memang nanti akan dibekukan. Tapi di sini ada catatan dari Kemenag bahwa yang sudah tersertifikasi itu abaikan informasi yang katanya nanti akan dibekukan,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (17/11/2023).
“Jadi teman-teman dari PPIU yang sudah kita akreditasi bertanya kepada kami kita. Sudah sertifikasi, tapi kenapa dinyatakan belum. Itu sebenarnya aman karena ada catatannya jika PPIU itu sudah melakukan sertifikasi mohon untuk diabaikan surat ini.Jadi kita kurang paham beritanya di sini ada yang media mengeluarkan statement seperti itu apakah beliau tidak konfirmasi dulu ke Kemenag atau beliau media ini tidak konfirmasi ke PPIU,” bebernya.
Dia menjelaskan, dalam pemberian akreditasi disitu ada penilaian ada A, B dan C. Nanti itu akan disampaikan bahwa PPIU ini sudah terakreditasi dan tinggal dilaporkan ke Kemenag.
“Kemenag ini mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) itu ada regulasi di situ yang mengatur tata cara PPIU dalam menyelenggarakan usahanya. Jadi ada aturan yang harus diikuti oleh mereka dan ada poin-poin nilai. Nilainya tinggi bagus semuanya tercukupi pemenuhannya maka akreditasinya A untuk penilaiannya sarana dan prasarana, pelayanan jemaah, keuangannya dari sumber daya manusia sendiri dan sistem manajemen usahanya di situ ada poin-poinnya lengkap,” bebernya.
Kepada PPIU, Ibnu memberikan imbauan pertama lebih memahami tentang regulasi PMA 1251 itu dijalankan. Kedua lebih bisa memberikan pelayanan kepada jemaahnya tapi intinya memang semua harus ikut regulasi dari Kemenag.
“Jaga mutu PPIU-nya. Karena itu bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan jamaah puas dan juga jangan sampai tidak mengikuti aturan. Misalnya Kemenag sudah menentukan harga referensi itu dari Kemenag standar referensi tidak boleh dibawa harga standar. Karena nanti akan banyak pertanyaan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya. Kalau harganya di atas itu bagus harganya, karena pelayanannya itu bagus,” katanya.
Dia menerangkan, sertifikasi akreditasi ini memang penting sekali. Karena itu peraturan dari Kemenag langsung bahwa setiap PPIU itu wajib akreditasi dan kebijakan regulasi kalau sudah terakreditasi akan mengetahui PMA 1251 jadi harus patuh.
“Untuk travel umroh di Sumsel ini kebanyakan baru yang dapat SK PPIU. Jadi yang saya lihat mereka semua berusaha berusaha untuk mematuhi KMA. Kemarin hasilnya bagus rata rata meraih nilai akreditasi B, tinggal mereka pembenahan peningkatan kedepannya,” jelasnya
Sementara itu, auditor PT. Tirta Murni Sertifikasi Nur Komariah mengatakan, pihaknya sebagai auditor menilai bukan hanya atas dasar melihat saja. Tapi atas dasar dari KMA penilaiannya seperti itu. Jad melihat di situ sesuai dengan KMA yang ada.
“Saya sampaikan juga untuk izin PPIU itu SK dari kementeriannya itu untuk seumur hidup. Tapi kami yang diberikan mandat oleh Kemenag untuk melihat konsistensi dari PPIU ini maka hari ini kami audit nanti akan ada pengawasan audit sekitar 3 tahun kedepan. Kami lihat nih perkembangannya apakah makin mundur apakah makin maju. Itu nanti akan kita lihat kalau sekiranya PPIU ini di audit tidak kompeten lagi maka akan diberikan nilai yang paling rendah akhirnya dicabut akreditasinya. Nanti pembekuan ini dari Kemenag itu kalau dia akreditasi D pasti akan dicabut izinnya,” paparnya.
“Jangan salah arti ya, karena sampai 30 November. Jadi kalau 4 hari berikutnya atau 5 hari berikutnya mereka melakukan akreditasi dan sudah mendapatkan akreditasi maka bisnisnya bisa berjalan lagi. Jadi jangan ada bahasa dicabut itu tidak bisa juga karena pencabutan itu bilamana PPIU tidak kompeten di bidangnya misalnya ketika di audit nilainya dia itu akreditasinya D, berarti tidak terakreditasi. Jadi jangan salah artikan masalah dicabut. Di sini sementara yang belum terakreditasi sebelum tanggal 30 November atau dan belum keluar statement dari Kemenag mungkin akan dibekukan nantinya,”jelasnya.
Masih kata Nur, kalau sampai tanggal 30 November belum diurus perpanjangan akreditasinya, dari sana sementara dibekukan dulu sementara PPIU.
“Kalau dapat akreditasinya bisa jalan lagi karena ketika kita audit ini langsung kita langsung laporkan Kemenag hasilnya apa nanti ada review ada segala macam nanti keluar sertifikatnya. Tapi kalau misalnya dia tidak di akreditasi itu akan dilihat di Kemenag itu kenapa alasannya belum terakreditasi PPIU-nya karena prosesnya juga tidak gampang,” katanya.
“Itu ada beberapa lembaga sertifikasi seperti kami. Kalau PT Tirta Murni Sertifikasi sekitar 100 lebih yang sudah kami berikan akreditasi dari 600 itu. Yang selebihnya dengan lembaga sertifikasi lain atau mungkin belum di akreditasi juga. Untuk Sumsel sendiri rata-rata akreditasinya B. Kami menilai dari kacamata auditor sertifikasinya,” katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Dirut PT. Bharata Wisata Mandiri, Bharata Ganda ST mengatakan, PT.Bharata Wisata Mandiri proses pengajuan di awal akhir Oktober 2023. Karena suratnya baru datang Alhamdulillah 4 hari sudah dapat ACC dari Kemenag
“Setelah ACC, baru kami dari lembaga akreditasi Alhamdulillah jadwal saya kemarin tanggal 15 dan selesai hari itu juga sudah selesai sudah dapat akreditasinya nilai B, jadi tetap lanjut,” katanya.
“Makanya kami terkejut dengan berita kemarin harusnya kawan-kawan konfirmasi dulu ke kita apakah benar PPIU Bharata Wisata Mandiri itu dapat teguran. Kami sangat terganggu sekali dan pemberitaan kemarin secara materi tidak tapi kita nama baik perusahaan. Ada disebut 18 PPIU mendapat teguran, padahal sebagian sudah terakreditasi sebagian dan sisanya ada yang masih dalam proses,” katanya.
“Kalau ada pemberitaan seperti itu kalau bisa ya komunikasi dulu ya pemberitaannya hal-hal yang real.Setelah akreditasi ini selesai tentunya izin umroh itu diperpanjang lagi, jadi planning kami ya tetap merekrut jemaah untuk memberangkatkan dengan jadwal yang sudah dijadwalkan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, PPIU jemaah itu ada pasar-pasar sendiri. Antara perusahaan itu sudah ada pelanggannya.
“Mereka bertanya kok berita ini seperti ini tapi itu sudah kita clear kan mungkin ada kurang komunikasi antara media dengan pihak travel. Jika terulang lagi kami akan menuntut secara hukum, pencemaran nama baik perusahaan. sekarang kita mengklarifikasi,” pungkasnya. (Ril/Mia)