(pelitaekspres.com) –SARMI- Panwaslu Distrik Sarmi kota gelar tes wawancara bagi 55 peserta calon PKD di ruang rapat kantor distrik sarmi kota (31/2023)

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dalam pelaksanaannya Noverus Luwunaung, Amd.Sos ketua panwaslu Distrik Sarmi mengatakan ” Dalam tes wawancara ini luar biasa karena sebanyak 55 peserta yang mengikuti sangat antusias mulai dari tahap penerimaan peserta sampai dalam tahap wawancara namun ada beberapa perserta yang tidak mengikuti tes wawancara tersebut karena kemungkinan mereka terlambat dalam hal informasi. Tukasnya .

Noverus juga berharap ada keterlibatan masyarakat distrik Sarmi untuk terus mengawasi dan melapor kepada pihak panwas jika ada pelangaran- pelangaran yang terjadi selama tahapan pemilu ini berlangsung,”tutur ketua panwaslu distrik Sarmi kota.(gheis)