(Pelitaekpres.com) LAMTENG — Lapas Klas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, mengusulkan 397 narapidana (napi) untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Rinciannya remisi 15 hari untuk 180 orang; remisi 1 bulan untuk 196 orang; remisi 1 bulan 15 hari untuk 20 orang; dan remisi 2 bulan untuk 1 orang.”Kita usulkan 397 napi untuk mendapat remisi. Besarannya bervariasi. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” kata Kalapas Klas II B Gunungsugih Sohiburrachman.

Sohiburrachman melanjutkan, napi yang mendapat program asimilasi 200 lebih. “Ada 200 lebih napi yang mendapat asimilasi. Jadi sekarang total ada 568 warga binaan di dalam,” katanya.

Terkait adakah napi yang mendapat remisi bebas, Sohiburrachman menyatakan belum tahu. “Belum tahu. Kita sebatas mengusulkan 397. Jika SK dari Kanwil Kemenkumham turun harus bebas, kita langsung bebaskan. Biasanya deadline satu hari sebelum diumumkan,” ujarnya.

Syarat utama mendapat remisi, kata Sohiburrachman, harus berkelakuan baik. “Utama adalah berkelakuan baik. Minimal telah enam bulan lebih menjalani pembinaan. Perkara kasus narkoba bisa dapat remisi asal tidak masuk PP 99. Misalnya pengguna narkoba,” ungkapnya.

Sohiburrachman menambahkan, program asimilasi sangat menghemat anggaran pengeluaran negara. “Tentu signifikan sangat mengurangi pengeluaran negara. Contohnya untuk biaya makan-minum warga binaan. Per orang Rp17.000 untuk tiga kali makan,” katanya.

Terkait keluhan dampak program asimilasi, Sohiburrachman mengatakan ada tiga orang yang berulah lagi. “Khusus lapas ini ada tiga orang yang berulah lagi. Tugas kami mendata dan berkoordiinasi dengan Bapas.

Nanti Bapas yang membuat surat pencabutan sementara. Kami akan membuat SK pencabutan asimilasi yang telah dibuat. Rangkaiannya, nanti setelah selesai menjalani proses pidananya akan ditarik kembali untuk menjalani proses pidana keduannya. Ini terhitung ketika yang bersangkutan telah menjalani proses pelanggaran,” ungkapnya .(Rilis / Ari )