Skip to content

22 Petani Negara Batin, Tagih Janji Polda Tuntaskan Kasus Pengrusakan Lahan Tebu di Way Kanan 

(pelitaekspres.com) -BANDAR LAMPUNG,- Polda Lampung berjanji melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan pengusuran tanaman milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Direktur Reserse kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengrusakan kebun mereka.

“Proses sedang berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum Selanjutnya” Kata Kombes Reynold, kepada awak media. Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.

Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan pada 2019 di Polres Way Kanan kemudian di limpahkan ke Polda Lampung.

Perusakan lahan tebu milik warga tersebut diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan berinisial DAI bersama Sahlan cs pada 2019 lalu.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung juga telah memeriksa setidaknya puluhan saksi termasuk anggota DPRD Way Kanan sudah diminta keterangan Polda Lampung pada Rabu 28 Oktober 2021.

Namun perkara ini terhenti karena penyidik Polda Lampung masih menunggu putusan inkrah dari MA terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Kini putusan Mahkamah Agung terkait status lahan tersebut sudah keluar dan para petani berharap penyelidikan berjalan sesuai janji Polda Lampung yang akan melanjutkan perkara pidana pasca putusan perdata selesai.

“Para petani kini menagih janji Polda Lampung melanjutkan perkara pidana. Karena putusan perdata sudah keluar dari MA dan berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar kuasa hukum para petani Anton Heri kepada awak media, Jumat (2/9/2022)

Anton menjelaskan berdasarkan putusan MA Nomor : 1794.K/Pdt/2022 isiinya menolak permohonan kasasi yang dilakukan Sahlan cs.

Dengan putusan MA lahan seluas 26 hektare di Kampung Negara Mulya sudah sah milik 22 petani dan putusan MA tersebut juga menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Waykanan.

“Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera,” pungkasnya. (*)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan