(pelitaekspres.com) -TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan pemusnahan barang bukti 20 hasil kejahatan tindak pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, pada Kamis (24/10/2024) pukul 09.00 Wib.
Dalam sambutan Kejari yang disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Gatra Yudha Pramana,SH.,MH.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut yakni :
– 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir.
– 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.
– 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/ alat kejahatan 1 buah.
Menurutnya, eksekusi merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum. Kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Jelasnya Gatra
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.
Lebih lanjut Gatra juga menambahkan, Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – Undang.
Berdasar pantauan di lokasi, Turut dihadiri dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut,Pj. Bupati (Tubaba) yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Perwakilan PN Menggala, Kapolres Tubaba diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Tubaba, Sekretaris DPRD Rudiansyah, Kepala Dinas Kominfo,Kasat Pol PP Tubaba, Kepala Rutan Menggala diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Rutan, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan staf Kejari Tubaba.(red)