Yapen Terima LHP BPK RI: Temuan Bansos dan Proyek Jadi Catatan Serius

(pelitaekspres.com) –JAYAPURA- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua.

Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK RI Papua dan diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, didampingi Wakil Bupati Roi Palunga. Ketua DPRK Yapen Ebson Sembai juga turut menerima laporan tersebut, bersama Kepala BPKAD dan Inspektur Kabupaten.

LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Papua, Bhuono Agung Nugroho, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemkab Kepulauan Yapen Tahun 2024.

Temuan BPK RI

BPK mencatat sejumlah permasalahan material yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan daerah. Dua temuan utama antara lain:

  • Masalah Bantuan Sosial

Terdapat 1.334 penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah. Selain itu, 77 penerima diketahui tidak sesuai kriteria. Hal ini menyebabkan realisasi bansos sebesar Rp7,15 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

  • Kelebihan Pembayaran Proyek Fisik

Sebanyak 11 paket pekerjaan mengalami kelebihan pembayaran sebesar total Rp1,36 miliar. Rinciannya, sembilan paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp1,12 miliar, dan dua paket di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga senilai Rp245,62 juta.

Tindak Lanjut Wajib Maksimal 60 Hari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengamanatkan agar DPRK dan pejabat terkait menindaklanjuti seluruh rekomendasi maksimal dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

BPK juga memaparkan bahwa dari total 844 rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, baru 556 rekomendasi (65,88%) yang ditindaklanjuti sesuai anjuran.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen belum memenuhi target minimal penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 75 persen,” kata Bhuono. Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah untuk mendorong percepatan tindak lanjut.

Komitmen Pemkab Yapen

Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas kerja profesional dan objektif dalam pemeriksaan LKPD Yapen.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi alat evaluasi keuangan, namun juga mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

“Rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada,” tegas Benyamin.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPK RI terus terjalin demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai semangat reformasi birokrasi.(GM)

Tinggalkan Balasan