(pelitaekspress.com)- KEP. YAPEN – Sekertaris Tim Kerja III DOB Ghondumi Sisare Roberth Sikowai bersama Masyarakat Adat Suku Kay Timur dan Suku Nowea Dama menyerahkan Dokumen Pelepasan Hak Ulayat sebagai lokasi Pusat Pemerintahan DOB Ghondumi Sisare.
Anggota DPR RI Komisi I Yan P. Mandenas yang didampingi Staf Ahli Presiden Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, HAM dan Otsus Papua Laus D C Rumayom, Sos, M.Si ketika pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, Dewan Adat dan masyarakat di kediaman Anggota DPRD Yapen Roy Palunga KPR Serui, 22/02/2021.
Ketika menerima Dokumen dari Sekretaris Tim Kerja III DOB Ghondumi Sisare Robert Sikowai, Yan P. Mandenas menyatakan dalam rangka Reses kali ini lebih terfokus pada mendengar aspirasi rakyat terkait UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang dalam pembahasan Pemerintah Pusat dan juga DPR RI tetapi juga menerima aspirasi lainnya termasuk DOB ungkapnya.
Ungkap Yan Mandenas, sebagai anggota DPR RI aspirasi yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Suku Kay Timur dan Suku Nowea Dama diterima untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Mentri Dalam Negri dan juga DPR RI untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah Pusat dan DPR RI saat ini terfokus membahas RUU tentang Otonomi Khusus terutama Revisi pada pasal dalam UU 21 Otonomi Khusus yang bukan hanya Provinsi Papua dan Papua Barat melainkan beberapa Provinsi yang juga menerima UU Otonomi Khusus tuturnya.
Kepada Media Sekretaris Tim Kerja III Dsisare Roby Sikowai menjelaskan bahwa Dokumen yang diserahkan bukan Dokumen Usulan DOB melainkan Dokumen pelepasan Hak Ulayat sebagai Areal/Lokasi Pemerintahan seperti Pusat Permerintahan 20 ribu hektar, Lokasi Bandara 50 km persegi Panjang 10 km x 5 km, Lokasi Polres dan Kodim masing-masing 5 km, Perkebunan Tebu dan Lokasi Pabrik Gula 100 hektar serta areal / lahan perkebunana Sagu dan Lokasi Pelabuhan Laut. Menjadi kelengkapan Dokumen pengusulan DOB Ghondumi Sisare yang telah diusulkan 19 tahun silam, Pungkas Sikowai.
Dewan Adat Suku Kay Timur dan Nowea Dama menyambut suka cita ketika diterimanya Dokumen yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Yan P Mandenas serta Deputi V Staf Presiden Laus Rumayom dengan harapan yang sungguh dan doa, Aspirasi Masyarakat tentang DOB Ghondumi Sisare juga dapat diperjuangkan untuk mendapat jawaban pasti Pemerintah Pusat Presiden dan DPR RI.
Tentang Otonomi Khusus yang sedang dalam Pembahasan Pemerintah Pusat dan DPR RI, Suku Kay Timur dan Nowea Dama mendukung pembahasan Otonomi Khusus sekalipun kami belum Merdeka dalam UU 21 tahun 2001 ungkap Robi Sikowai.
Apabila pembahasan dititipkan revisi 79 pasal dalam UU 21 terutama menyangkut Hak Politik terhadap Anggota Dewan dari tingkat Kabupaten hingga Pusat sepenuhnya diberikan kepada Orang Papua, demikian juga dengan Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur serta jabatan- jabatan di Birokrasi urainya.
Terlibatnya Dewan Adat Suku dan Gereja dalam pengawalan Dana Otonomi Khusus sebagai Lembaga Independen, Dana Otsus terpisah dari DAK dan DAU. Dana Otonomi Khusus tidak untuk pembiayaan Stabilitas Keamanan pintanya. (rep.kj, ed.zri).

