(pelitaekspres.com)-YAPEN-Pembukaan Rapat Paripurna DPRD terkait LKPJ Bupati Yapen tahun 2020 telah di laksanakan pada Kamis (08 /04/2021), saya memprediksi bahwa apa yang kemudian diharapkan dan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan LKPJ dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang kemudian sedang berjalan ini” Hanyalah kegiatan Seremonial demi memenuhi nuansa formalitas guna memenuhi aturan Hukum saja, sebagaimana biasanya.
Jika dilihat selama 9 tahun lebih kepemimpinan bupati dan wakil bupati saat ini, pengamatan kami selama 9 kali itu juga dilakukan sidang LKPJ namun tidak ada sesuatu yang Sifatnya Kritis, Korektif dan Bernuansa Evaluasi yang dijalankan oleh DPRD kepada Pemerintah, namun hanya menerima LKPJ tersebut tanpa melakukan koreksi sedikitput terhadap apa yang telah dilaksanakan Bupati.
Menurut saya Fungsi DPRD Kab. Kepulauan Yapen tidak berjalan optimal, meskipun banyak suara masyarakat yang datang menghampiri telinga DPRD Kab. Kepulauan Yapen namun semuanya hanya angin lalu bagi mereka, sehingga menyebabkan banyak pertanyaan dari kami masyarakat kabupaten kepulauan Yapen terhadap Kinerja DPRD.
Oleh sebab itu sebagai Anak Asli Yapen, sebagai Warga negara Indonesia serta memiliki Kapasitas sebagai Ketua Koalisi Penegakan Keadilan Kab Kepulauan Yapen, saya berharap Fungsi Legislatif untuk agenda LKPJ Tahun ini bisa benar-benar memberi warna baru dalam tubuh DPRD Yapen, pasalnya ada banyak kasus di Yapen yang sangat Penting untuk di Kawal secara baik terutama terkait Penggunaan APBD Yang menjadi hak – hak rakyat, namun tidak digunakan secara baik, jika ada yang kurang atau salah dalam jalannya pemerintahan maka katakan sejujurnya, semua demi pembangunan di Kabupaten Kep. Yapen.
DPRD Yapen barus berani melaksanakan Evaluasi Kebijakan Penggunaan Penggunaan APBD Secara benar dan baik serta memberikan Penilaian Kualitatif berdasarkan Fakta – fakta Empiris terkait apa yang telah dijalankan pemerintah, maupun yang belum dijalankan. Saya juga berharap cara-cara dagangan politik seperti ini hendaklah dihentikan, kami rakyat memilih kalian untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, maka kami berharap agar fungsi Dewan benar-benar dilakukan dengan terbuka dan jujur, dan harus independen dalam melakukan evaluasi.
Wayangkau mencontohkan misalkan DPRD Perlu mengontrol Penggunaan Anggaran dalam Proyek – proyek yang disalurkan lewat OPD-OPD Teknis seperti Manabai, dan lain sebagainya, lalu harus ada perimbangan dalam distribusi anggaran yang juga dikhususkan bagi Leading Sektor, serta target – target capaiannnya seperti apa?, ini kan harus tergambar dalam Kebijakan Strategis Pemerintah Eksekutif, targetnya terpenuhi atau tidak? ini Harus dijelaskan secara Kualitatif dengan menyertakan fakta empiris yang bersumber dari hasil kerja pemerintahan, DPRD harus menunjukan Sikap Korektif terhadap apa yang ada dalam LKPJ Bupati Kab. Kepulauan Yapen.
Sementara Kasus talangan Dana untuk Hatchery di Kampung Kabuena yang berdiri di atas Status Tanah Keluarga juga masih menjadi Sengketa, ini butuh perhatian anggota DPRD Kep. Yapen, saran saya, sebagai Legislatif; DPRD Yapen sangat perlu membentuk PANSUS INVESTIGASI untuk menyelidiki kasus Hatchery di Kabuena yang telah menelan Dana 50 Milyar lebih, namun Pekerjaan ini mangkrak sampai saat ini, kenapa DPRD Yapen Diam, kemana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPRD, menurut Benyamin Wayangkau bahwa; Masyarakat harus melihat dan mengevaluasi wakil rakyat yang dipilih, apa kerja mereka, kenapa tidak menggunakan kewenangan DPRD untuk menanyakan hal tersebut kepada Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen, kenapa semua oke-oke saja, setuju-setuju saja, kami rakyat mengaji kalian untuk bersuara, bukan duduk diam, ini menjadi sebuah sistem pemerintahan dan sistem legislatif yang tidak sehat demikian apa yang disampaikan Benyamin Wayangkau, SE Ketua Koalisi Penegakan Keadilan (KPK) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada pelitaekspres.com. (Rls)