(pelitaekspres.com) – PAGARALAM –Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, melepas sekaligus mengikuti kegiatan Jalan Kerukunan dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026, yang dilaksanakan halaman kantor Kankemenag Kota Pagar Alam, Sabtu, 20 Desember 2025.
Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama RI tahun ini mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”. Kegiatan tesebut diikuti Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam, perwakilan dari Forkopimda, Staf Ahli TP PKk, tokoh agama, ASN, Guru madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam, H. Muhammad Albarr, menyampaikan bahwa peringatan Hari Amal Bhakti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum refleksi atas perjalanan panjang pengabdian Kementerian Agama dalam membina kehidupan beragama yang harmonis, moderat, dan penuh toleransi di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Tema kerukunan yang diangkat melalui kegiatan Jalan Kerukunan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Jalan sehat tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas melangkahkan kaki, tetapi juga menjadi simbol perjalanan kebersamaan, persatuan, serta komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat persaudaraan dan menumbuhkan semangat saling menghormati serta menghargai perbedaan.
Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kota Pagar Alam merupakan miniatur Indonesia dengan keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan yang harus dirawat dan dijaga bersama demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
Selain mengikuti Jalan Kerukunan, Wakil Wali Kota Pagar Alam juga turut menjadi tim penilai dalam lomba kuliner nonberas yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HAB ke-80 Kemenag RI. Lomba ini diikuti oleh 12 peserta yang berasal dari KUA kecamatan dan madrasah Kota Pagar Alam, dengan ketentuan bahan olahan tidak menggunakan bahan baku beras.(Rep)


