Warga Taman Sari – Pergoki dua Pencuri Kabel Tembaga Tower Indosat.

(pelitaeksprses.com) -PESAWARAN – Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan dua 2 orang pelaku bernama Agung orayoga 27 thn warga Desa jatimulyo Blok 3 Kec. jati agung Kab Lampung Selatan dan Andriansyah,38 thn warga Desa jatimulyo Blok 3 Kec. jati agung Kab lampung selatan diduga para pelaku yang akan melakukan pencurian kabel tembaga milik tower indosat taman sari kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP. Supriyanto Husin, SH., MH membenarkan hal tersebut, bahkan menurutnya para pelaku sebanyak empat (4) orang, dua (2) orang diamankan berikut barang bukti yang telah diserahkan ke petugas piket reskrim.Sabtu (11/09/2021).

”Dua rekannya kabur setelah dipergoki warga saat akan melakukan pencurian kabel tembaga milik tower Indosat dengan cara merusak pagar lokasi Tower sinyal,” ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, dalam keterangan persnya, kepada wartawan, Sabtu (10/09/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal saksi saat itu berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah tower, kemudian saksi keluar dari rumah untuk mengecek suara berisik-berisik di lokasi tersebut.

” Saksi mensenter kearah tower, dan terlihat empat (4) orang berada di dalam area tower dengan membawa linggis dan alat pemotong besi. Saksi juga melihat pagar tower dalam keadaan rusak. Langsung berteriak dan 4 orang pelaku langsung lari keluar dari dalam tower. Saksi bersama tiga (3) anak nya melakukan pengejaran terhadap keempat (4) pelaku tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Setelah melakukan pengejaran, lanjut Supriyanto, saksi tersebut di bantu masyarakat yang lain berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku, setelah itu masyarakat menyerahkan kedua orang pelaku tersebut ke polres pesawaran. Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan warga setempat adalah Agung Prayoga (27) dan rekannya Andriansyah (38).Keduanya warga Desa Jatimulyo Blok 3 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini Para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan warga Tamansari berupa dua (2) buah linggis, dua (2) buah gunting pemotong besi warna kuning dan warna orange, satu (1) unit R4 mikrolet warna merah muda No pol BE 2756 BB an. Stnk M. HUTAGALUNG, satu (1) buah handphone android merk Oppo warna merah milik pelaku bernama Agung, lima (5) buah kunci pas, dua (2) buah obeng, dan satu (1) buah tas warna coklat,” pungkas AKP. Supriyanto.(defa)

 

Tinggalkan Balasan