(pelitaekspres.com) -KAB TANGERANG- Warga Sindang Sari, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang mengeluhkan polusi udara yang diduga disebabkan limbah produksi PT. Woo IL Indonesia. Polusi udara tersebut menimbulkan bau menyengat dan sesak di dada.
Masril salah seorang warga Pasar Kemis, menuturkan bahwa ia mencium aroma bau menyengat pada saat bertandang ke rumah familinya di daerah perumahan Taman Walet yang berbatasan dengan kampung Ketos, tidak jauh dari PT. Woo IL Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg, RW 03, Kelurahan Sindang Sari. Senin, (15/9/2025).
“Baunya menyengat sangat tajam, apalagi jika pas sehabis hujan,” tuturnya.
Beberapa warga terutama ibu-ibu, secara bergantian bercerita kepada wartawan, mereka membenarkan bau yang menyengat diduga dari pembuangan limbah produksi PT. Woo IL Indonesia.
“Iya pak benar bau menyengat dari pabrik PT. Woo IL, tadi juga sempat menyengat lagi baunya pas jam sepuluhan pagi tadi, saat saya sedang istirahat di rumah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ibu Santi istri Ketua RT. 02 RW. 03 Kelurahan Sindang Sari, Kec. Pasar Kemis mengatakan, sepengetahuannya pabrik tersebut melakukan produksi daur ulang ban bekas, cuma ia tidak bisa menyebutkan untuk dijadikan apa?.
“Di dalam pabrik ada mirip septitank besar, berisi limbah, jika dibuka tutupnya maka akan timbul bau menyengat, biasanya kalau hujan turun dibukanya,” ucap ibu Santi.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, ia mengungkapkan kalau septitank berisi limbah tersebut tidak dibuka, dikawatirkan terjadi ledakan dan kebakaran. “Seperti dulu pernah terjadi ledakan, tutup septitank yang begitu berat sempat terlempar, untungnya menabrak tembok yang mengakibatkan tembok tersebut jebol,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, dua orang ibu-ibu mengatakan bahwa anak balitanya yaitu masing-masing Af (1,5) tahun dan A (3) tahun, terkena flex pada paru-parunya dan sekarang masih berobat. Salah seorang dari mereka mengaku berobat di RS Primaya. “Apakah yang dialami oleh anak balita kami diakibatkan dari dampak polusi bau tersebut ya ?,” mereka bertanya-tanya.
Selain polusi udara, warga juga mengeluhkan air tanah yang tidak keluar. Mereka menduga, mungkin karena adanya sumur di dalam pabrik yang mesin pompa sedotnya lebih kuat dibanding mesin pompa warga. “Ya air tanah ga keluar, kalaupun keluar juga airnya kontor, berminyak tidak layak untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya.
Sementara warga juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan terkait dengan polusi udara yang sudah berlangsung cukup lama dideritanya. “Belum pernah terima kompensasi apa-apa,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dinilai kurang tanggap atas persoalan dugaan pencemaran udara yang disinyalir ditimbulkan oleh PT. Woo IL Indonesia di wilayah Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis.
Lambannya penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dalam menangani persoalan dugaan pencemaran udara tersebut, mengindikasikan ketidak pecusan Kepala Dinas dalam menjawab keresahan masyarakat akan keberadaan industri yang dikeluhkan. Meski penolakan-penolakan oleh warga yang terdampak atas pencemaran lingkungan hidup tersebut telah dilakukan demo oleh warga pada bulan Mei yang lalu. Hal ini disampaikan Yohan, S.H., Ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), saat menemui dan mendengar keluhan warga yang berdekatan dengan lokasi pabrik.
Yohan turut prihatin ketika mendengar adanya kejadian polusi udara yang dialamin warga di sekitar PT. Woo IL Indonesia dan sudah berlangsung lama namun tak kunjung selesai.
“Kami dari PWHI akan bersurat kepada Bupati Tangerang, mengenai dugaan polusi udara, bau menyengat yang diduga disebabkan oleh limbah PT. Woo IL Indonesia,” ucapnya.
Masih menurut Yohan, polusi udara termasuk dalam pencemaran lingkungan hidup. Pelakunya, baik perorangan atau industri dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“UU ini memberikan dasar hukum bagi sanksi pidana dan kewajiban penanggulangan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan hidup,” jelasnya.
Selain itu, peraturan terkait penanganan polusi udara di Kabupaten Tangerang saat ini adalah Instruksi Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2023 dan terdapat juga Peraturan Daerah yang lebih lama terkait lingkungan seperti Perda Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Perusahaan terkait hal tersebut, kendati sudah berusaha konfirmasi melalui pesan wa dan sambungan telpun.(Nan)


