(pelitaekspres.com) – LAMPURA- Jajaran Satreskrim Polsek Bukitkemuning membongkar praktik illegal logging. Polisi mengamankan belasan potong kayu sonokeling dan satu unit kendaraan roda empat jenis gren mex BE 8947 KQ.
“Jumlah kayu yang berhasil di amankan berjumlah 18 batang. Kayunya jenis sonokeling, penangkapan di lakukan di desa tanjung baru kecamatan bukitkemuning kabupaten Lampung Utara pada minggu dini hari pukul 02,00 wib (24/4/2022).
Dari penangkapan itu, anggota Satreskrim Posek bukitkemuning mengamankan satu orang pelaku HD alamat lingkungan satu kelurahan bukitkemuning. Umur 37 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti di aman kan di polres lampung utara.
Pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan gapoktan bahwa ada nya pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan negara atau perhutani. Hasil penyidikan menunjukkan jika ada pengangkutan kayu yang diambil dari hutan perhutani di wilayah hukum Polsek bukitkemuning tepatnya Desa tanjung baru.
Saat akan di minta kompirmasi kapolsek Bukitkemuning belum dapat memberi keterangan karena masih istirahat setelah mengikuti proses penangkapan malam tadi.
Namun hal ini di benarkan oleh kades tanjung Baru kecamatan Bukitkemuning bapak Yaman kalau ada penangkapan di duga ilegal logging di desa nya, namun persis nya tidak mengetahui hanya mendapat kompirmasi sebelumnya dari bapak kapolsek. Terang Yaman.
Sedangkan para penebang disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(zainal)