Warga Desa Sukamarga Berharap Bupati Lamsel Tinjau SOP Blasting PT. ONT

(pelitaekspes.com) –LAMSEL- Warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan berharap kepada pemerintah Daerah agar segera melakukan pemeriksaan Standart Operasional Prosedur (SOP) peledakan untuk membelah Batu (Blasting) yang dilakukan oleh PT Optimal Nusa Tujuh (ONT).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anisa warga dusun 4 Sudul salah satu korban akibat Blasting yang dilakukan oleh PT. ONT melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepala Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Sidiantori, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 15.00 wib.

Dalam laporannya Anisa yang didampingi oleh ketua BPD desa setempat Jumain bersama aparat desa lainya, Jumat (10/04/2025.

Dalam laporannya Anisa menjelaskan bahwa sejumlah titik dirumahnya mengalami retak parah yang disebabkan oleh adanya getaran dahsyat yang disebabkan oleh ledakan (Blasting) yang dilakukan oleh PT.  ONT.

” Ada beberapa titik keretakan pada bagian rumah saya yang cukup parah, sehingga pengancam keselamatan pada keluarga saya ”

Oleh sebab itu, kami memohon kepada kepala desa beserta aparatur lainya untuk disampaikan kepada Manajemen PT. ONT agar mendapatkan perhatian, ” tuturnya.

Kepala Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo usai meninjau langsung salah satu rumah warga Dusun 4 Sudul, yang mengalami retak akibat aktifitas perusahaan PT. ONT (Optima Nusa Tujuh) yang melakukan Blasting pada gunung batu.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Sukamarga, melihat secara langsung kerusakan rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan PT. ONT pada saat melakukan Blasting.

“Kebetulan, pada hari kamis 10 April 2025, pukul 15.00 WIB kita mendapat keluhan dari warga yang bernama Anisa yang melapor kepada Kepala Dusun 4 Sudul, Zaini Irwandani dan diteruskan kepada Tokoh masyarakat Juma’in (50) yang juga selaku Ketua BPD dan Kepala Desa Sukamarga, warga tersebut melaporkan atas kerusakan rumahnya yang disebabkan oleh aktifitas Blasting yang dilakukan perusahaan batu PT. ONT.

Setibanya dikediaman pelapor, saya bersama pemilik rumah melihat titik kerusakan pada rumah tersebut ”  Memang benar ada retakan di beberapa titik pada rumah Anisa itu, yakni dinding pintu masuk rumah, dinding ruang tamu, dinding dapur dan dinding kamar,”

Sidiantori melanjutkan, atas kejadian yang merugikan warga itu, dirinya meminta perusahaan yang sedang melakukan Blasting untuk tidak melanjutkan aktifitasnya.

“Setelah kita cek lapangan, dan memang ada musibah yang mengakibatkan kerugian materil di masyarakat kami. Maka, aktifitas Blasting yang dilakukan PT.ONT, yang mulai sekitar pukul 12.30 Wib hingga pukul 15.53 WIB, kita minta untuk dihentikan. Karena apabila tidak dihentikan maka akan lebih parah,” tutupnya.

Untuk diketahui, kejadian serupa pernah juga terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2024. Dan di tahun 2025 ini kembali terjadi hal serupa, sehingga warga sekitar merasa was-was ketika PT. ONT melakukan aktifitas pada saat Blasting (peledakan).

Atas kejadian tersebut Warga berharap kepada Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama untuk dapat melakukan tindakan dan pengecekan Standar Operasi Procedur (SOP) yang telah dilakukan perusahaan tersebut,  sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal itu menurutnya bahwa dalam melakukan Blasting memerlukan keahlian, perencanaan yang cermat dan protokol keselamatan yang ketat,  ” ungkap Juma’in yang mendampingi Kades Sukamarga. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan