(pelitaekspres.com)-PESAWARAN – Nampaknya Kursi Kesakitan Telah Menanti Oknum Kades Bayas Jaya Pasalnya dugaan Peyimpangan Dana Desa(DD) Dan Anggara Dana Desa Tahun 2020 Kususnya Telah ditangani Pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dan Sejumlah Masyarakat Telah dimintai Keterangan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Peyimpangan Yang dilakukan Oleh Oknum Kades Bayas Jaya
Hal Tersebut disampaikan Nurdin Kepada Sejumlah Awak Media dan Setelah Menjalani Pemeriksaan Oleh Pihak Kejari Pesawaran Sebagai Saksi Adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima Dana Insetif, Marbot dan Penjaga Makam Tahun 2020 Karena
Menurut Nurdin Bahwa dirinya Pun dimintai Keterangan dan Sejumlah Pertanyaan Terkait ada nya dugaanDana Insetif Marbot Serta Penjaga Makam Tahun 2020 Karena Menurut Nurdin Nama nya Tercantum Sebagai Penerima Dana Insentif Marbot, Tetapi Selama ini Saya Pun Tidak Pernah Menerima Dana Apa Pun Dari Pemerintah Desa Bayas Jaya.
Tambah Nurdin, Dalam Berkas Data Penerima Dana Insentif Marbot Yang Saya Lihat, Itu Terdapat Tanda Tangan Saya, Padahal Saya pun Tidak Pernah Merasa Menanda tangani Berkas Tersebut, Apa lag, jadi jelas Tanda Tangan Saya Telah dipalsukan, Selain itu Saya, Lihat Berkas Tersebut Sudah Telah dicap Basah yang diketahui Kepala Desa Bayas Jaya,jelas nya.
Selain Itu, Juhari Juhari Selaku Marbot di Desa Bayas Jaya Kecamatan Waykhilau Meyampai kan, Bahwa Saya Selaku Marbot Sudah Bertahun-tahun Belum Pernah Sama sekali Menerima Dana Insentif Apa pun apa lagi dari Pemerintah Desa yang dianggarkan Dana Desa(DD) Atau Anggaran Dana Desa(ADD) Bayas Jaya.
Lanjut Juhari, Bahkan Diri nya Juga Heran Selama Ini dirinya Tidak Pernah Mengetahui Ada Nya Anggaran Insentif Untuk Para Marbot dan Penjaga Makam,, Sebab itu Saya Bersama-sama Para Penjaga Makam Serta Marbot Asli dan Juga Marbot Serta Penjaga Makam Palsu Melaporkan Dugaan Peyimpangan Dan Juga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepihak Kejaksaan Negeri, Agar Permasalahan ini Segera ditindak Lanjuti Oleh Penegak Hukum, Sehingga Tidak Menjadi Polemik ditengah Masyarakat, Jelas Juhari.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pesawaran, Ahmad Dince, Saat dimintai Keterangan Meyampaikan, Terkait Pemanggilan Sejumlah Masyarakat Desa Bayas Jaya, Kasus Dugaan Peyimpangan DD-ADD Tahun 2020 Serta adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan.
“Tapi Untuk Saat ini Kasi Intel Kejaksaan Negri Pesawaran, Belum Dapat Memberi Keterang Karena Saat ini Masih dalam Mengumpul .(defa)