Warga Binaan Boleh Pindah Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Pagaralam

(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperbolehkan pindah dari satu lapas ke lapas lain, misalnya dari Lapas A ke Lapas B, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Pagaralam, M. Rolan, saat diwawancarai baru-baru ini, pihaknya telah memindahkan seorang warga binaan perempuan yang terjerat kasus narkoba ke Lapas Perempuan Palembang (LPP).

“Warga binaan tersebut dipindahkan karena hukumannya tergolong tinggi, yakni delapan tahun. Untuk hukuman yang berat, mereka harus dipindahkan ke Lapas Perempuan Palembang, karena di Lapas Pagaralam, yang merupakan lapas laki-laki, aktivitasnya lebih banyak ditujukan untuk napi laki-laki. Kondisi ini dapat menyebabkan rasa jenuh bagi napi perempuan,” jelas Rolan.

Ia menambahkan, di Lapas Perempuan Palembang, tersedia berbagai kegiatan yang lebih sesuai untuk warga binaan perempuan, seperti pelatihan menjahit, salon, dan kegiatan produktif lainnya.

Selain alasan tersebut, pemindahan warga binaan juga dapat dilakukan atas permintaan keluarga. “Misalnya, seorang napi ingin lebih dekat dengan keluarganya karena jarak lapas sebelumnya terlalu jauh, sehingga keluarga kesulitan untuk menjenguk akibat kendala waktu dan biaya. Dalam kasus seperti itu, pemindahan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Rolan menegaskan bahwa pemindahan warga binaan diperbolehkan, selama memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rep)

 

Tinggalkan Balasan