Walikota Pagar Alam Terima Salinan SK Pengesahan Hutan Adat

(pelitaekspress.com) -PAGARALAM –Untuk  Pengelolaan hutan adat perlu adanya surat keputusan (SK) agar tidak tumpang tindih dan menuai masalah. Karenanya hari ini, Rabu (18/11) Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menerima salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang pengesahan hutan di Dusun Tebat Benawa menjadi Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan.

SK tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Panji Cahyanto kepada Walikota Pagar Alam, yang kemudian diserahkan langsung Walikota kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Mude Ayek Tebat Benawa, di Gunung Gare Hotel dan Convention Center,

Pada kesempatan tersebut, Walikota turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara LPHA dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, melalui UPTD KPH Wilayah X Dempo.

Walikota Alpian Maskoni dalam sambutannya mengatakan, hutan adat atau dahulu disebut hutan larangan, merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, melalui pemberian akses kelola hutan, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sembari menjaga hutan agar tetap lestari.

“Pagar Alam ini 40% nya hutan lindung, sehingga pengelolaan hutan lindung menjadi hutan adat menjadi langkah strategis. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kehutanan, serta UPTD KPH Wilayah X Dempo, Pokja, PPS Sumsel, NGO WRI dan HAKI, sehingga telah terbentuknya LPHA yang diketuai Budiono,” kata walikota.

Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa sendiri memiliki luas sekitar 336 hektar, yang terletak di Perbukitan Raje Mendare Dusun Tebat Benawa Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan.

LPHA memiliki visi, Hutan Adat Lestari, Masyarakat Adat Sejahtera, resmi menjadi pengelola Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa dengan masa bakti 2020 – 2030.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Panji Cahyanto memberikan apresiasi kepada Pemkot Pagar Alam dan semua pihak, yang telah berkoordinasi untuk dapat lebih memaksimalkan terhadap pengelolaan hutan adat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga hutan agar tetap lestari.

Melalui program tersebut, pemerintah memiliki dua agenda, yakni kesejahterahaan masyarakat serta menjaga fungsi kelestarian hutan.

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel melalui Dinas Kehutanan, akan mendukung penuh mengenai wacana peningkatan Gunung Dempo menjadi taman nasional. Namun, wacana ini perlu dilakukan pengkajian yang mendalam, selain potensi Gunung Dempo bila dilihat dari flora dan fauna yang mendukung, perlu ada pembahasan mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan.”Untuk wacana taman nasional Gunung Dempo perlu adanya kajian mendalam.”Pungkasnya (Rep)

Tinggalkan Balasan