(pelitaekspres.com)-KEPULAUAN NIAS-Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama dengan Forkopimda melakukan peninjauan terkait pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pusat Jajanan Malam pada Jumat (13/08/2021) sekitar Pukul 22.00 Wib.
Walikota memastikan dan mengingatkan para pedagang untuk memasang papan informasi “Tidak melayani pengunjung/ konsumen yang tidak menggunakan masker” serta untuk mematuhi batas jam operasional yang telah ditentukan, yakni Pukul 23.00 Wib.(Toro Harefa)