Walau Gugatan Dimenangkan Para Pedagang, Separo Kelegaan Di Hati Karena Tidak Ada Ganti Rugi yang Di Putuskan Oleh Hakim Pengadilan Negri

(pelitaekspres.com)- PESAWARAN – Hasil Persidangan Pengadilan Negri Gedong Tataan dalam Sengketa jalan Pantai Sari Ringgung, telah di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negri Gedong Tataan yang dimenangkan para pedagang, Namun ada separo kelegaan di hati karena tidak ada ganti rugi yang di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negri.

Saat diwawancarai Salah satu Perwakilan Pedagang Pantai Sari Ringgung, ibu War mengatakan, dari keputusan hakim sedikit ada kelegaan di hati, walaupun pihaknya telah memenangkan permasalahan jalan.

” memang kami di menangkan oleh Hakim untuk permasalahan jalan, tapi dalam ganti rugi tidak ada. di katakan lega separo lega ada satu tidak ada kelegaan di kami,” ucap nya diluar halaman Pengadilan Tinggi Gedong tataan, Senin (20/09/2021)

Salah Satu Perwakilan yang sehari hari akrab dipanggil Ibu War, menyampaikan, dari hasil keputusan Hakim itu ada sedikit ketidak legaan di hati para pedangan, meskipun jalan telah dibuka untuk kami berdagang dalam meronovasi tempat kami pun sudah tidak ada uang lagi.

“dan satu ini yang tidak ada kelegaan di hati kami, karena kami mau berdagang, untuk meronovasi  kami sudah tidak ada uang lagi meskipun jalan sudah di buka,” Ucapnya

Untuk itu Kami pun mengharapkan Pemerintah Daerah tidak menutup mata terhadap para pedagang.

“dengan hati Saya minta kepada Pemerintah Daerah agar dapat mendukung kami, bantu kami UMKM ini, meskipun jalan sudah dibuka . tapi Kondisi Warung kami sudah rusak semua, barang pada hilang disana,”Ujar War.

Selanjut, War menuturkan akses jalan yang telah di tutup beton di, sepanjang pantai tersebut agar secepat nya untuk di buka.”Harus di buka secepat nya yang menutup jalan itu,” Singkatnya

Tinggalkan Balasan