Wako: Pelonggar Hajatan dan Keramaian untuk Kepentingan Khalayak.

(pelitaekspres.com) -PAGARALAM-, Kalau selama ini aturan dan izin keramaian terbilang ketat diberlakukan Pemkot Pagaralam mengingat Pandemi Covid 19. Tidak jarang tenda dibongkar oleh petugas , jumlah tenda dibatasi, dan tak kalah penting ahli Persedekahan harus menyiapkan kelengkapan Protokol Kesehatan.

Kini masyarakat sedikit bernafas lega, pasalnya butir-butir yang tercantum dalam PerWako Pagaralam Nomor 23 tahun 2020 direvisi dengan sejumlah kelonggaran. Diperlonggar nya aturan hajatan ini demi kepentingan orang banyak terkait masalah ekonomi.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH Senin (29/03) yang memimpin langsung rapat menjelaskan, sejumlah kelonggaran kita tuangkan demi kepentingan bersama, mengingat masalah Covid 19 penyebarannya saat ini relatif kecil.

“bukan kita menganggap Covid 19 tidak berbahaya dan tidak ada ,tetapi berdasarkan data yang dimiliki penyebaran Covid 19 di Pagaralam terbilang kecil.”tandasnya.

Karenanya dikatakan Alpian Maskoni SH, saat ini kita Pemkot Pagaralam memperbolehkan adanya hajatan, keramaian namun tentu tetap berpedoman dengan patuh Protokol Kesehatan. Kelonggaran dimaksud antara lain : jumlah tenda   boleh ditambah, orgen tinggal boleh pada siang hari.

Untuk kegiatan keagamaan seperti sholat Jum’at, taraweh  boleh dilaksanakan begitu juga untuk kegiatan agama selain sudah bisa dilakukan. Kegiatan seni, olahraga, pendidikan dan lainnya silahkan dilaksanakan tentunya tetap dengan Protokol Kesehatan.

“Kegiatan kegiatan diatas boleh dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.”jelasnya.

Adanya kelonggaran ini sesuai dengan data dan kajian serta kepentingan khalayak,pungkasnya. Rapat yang dipusatkan di ruang rapat Besemah I dihadiri oleh Forkompimda, dan pihak terkait. (Rep)

Tinggalkan Balasan