(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama Wakil Walikota Sowa’a Laoli, SE, M.Si hadiri Rapat Paripurna DPRD kota Gunungsitoli, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (01/02/2021).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, wakil ketua dan anggota DPRD, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Pimpinan Partai Politik se-Kota Gunungsitoli, Pimpinan BUMN/BUMD se-Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat/ Cendikiawan/Perempuan se-Kota Gunungsitoli, dan undangan lainnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Gunungsitoli Yanto tersebut bertujuan dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020
Usai pembacaan Surat Keputusan KPU Kota Gunungsitoli tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 oleh Sekwan Mei Soniman Lahagu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih, yakni Ir. Lakhomizaro Zebua sebagai Walikota Gunungsitoli terpilih dan Saudara Sowa’a Laoli, SE, M.Si sebagai Wakil Walikota Gunungsitoli terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Selanjutnya beliau juga mengumumkan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli periode 2016-2021 dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 22 April 2016 akan berakhir pada tanggal 21 April 2021.
Setelah pengumuman, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan dan sekaligus penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli oleh Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli yakni Yanto (Ketua), Herman Jaya Harefa (Wakil Ketua) dan Imanuel Ziliwu (Wakil Ketua). (Toro Harefa)

