Wakili Indonesia Timur, Kadis DPPPA Maluku Utara Teken Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar mengapresiasi Kementerian PPPA RI yang telah menggelar Rakornas selama dua hari, pada 12-13 September 2022, yang dipusatkan di Tangerang, Provinsi Banten, 13 September 2022.

Menurut Musrifah, Rakornas PPPA yang mengangkat tema “Konvergensi Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan dan Anak” ini telah melahirkan Komitmen Cisadane 2022.

Sehingga, dirinya diminta oleh pihak Kementerian PPPA untuk mewakili Dinas PPPA se-Indonesia Timur melakukan penandatanganan Komitmen Cisadane 2022.

“Saya diminta oleh Ibu Menteri PPPA (Bintang Puspayoga) untuk mewakili Indonesia Timur menandatangani Komitmen Cisadane,” aku Musrifah, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (19/09/2022).

Berikut isi Komitmen Cisadane 2022 dalam rangka upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia:

  1. Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Memberikan layanan yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif bagi korban

Keberhasilan pencapaian Tujuan Bersama tersebut diukur dengan indikator:

  1. Prevalensi KtP/A
  2. Persentase korban yang mendapat layanan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif

Untuk mempercepat pencapaian Tujuan Bersama tersebut, kami berkomitmen melakukan upaya konvergensi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat pusat dan daerah tahun 2022 s/d 2024, sebagai berikut:

1.Memperkuat tata kelola kelembagaan PPA, melalui:

  1. Peningkatan komitmen dengan melakukan penyusunan perundangundangan, kebijakan, regulasi, dan rencana aksi PPA,
  2. Pembentukan dan penguatan kapasitas lembaga PPA, termasuk UPTD PPA di daerah,
  3. Peningkatan kapasitas SDM dan optimalisasi pemanfaatan anggaran, termasuk DAK NF PPA,
  4. Penyusunan metode dan mekanisme kerja pelaksanaan PPA,
  5. Penyediaan dan pemanfaatan sistem data PPA, dan
  6. Perluasan jejaring kerjasama dengan lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, perguruan tinggi, media massa, dan dunia usaha dalam pelaksanaan PPA.

2.Melaksanakan upaya promotif dan preventif pencegahan KtP/A secara masif sampai ke akar rumput,

3.Memperkuat upaya penanganan kasus KtP/A dan pemulihan korban KtP/A melalui:

  1. Perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan sehingga mudah dijangkau, aman dan nyaman bagi korban, serta cepat direspon,
  2. Penyediaan pelayanan terpadu dałam penanganan dan pemulihan korban,
  3. Koordinasi dan sinergi pelaporan data kasus/korban, dan
  4. Koordinasi dałam penyediaan layanan reintegrasi sosial dan pemberdayaan sosial/ekonomi bagi penyintas kekerasan.
  5. Mendukung KemenPPPA dan Dinas Pengampu Urusan PPPA di provinsi dan kabupaten/kota menjalankan peran sebagai ‘clearing house’ untuk memastikan berjalannya upaya konvergensi perlindungan perempuan dan anak,
  6. Menyusun panduan konvergensi perlindungan perempuan dan anak untuk menjalankan peran pada point 4 paling lambat awal tahun 2023, dan
  7. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang disepakati seluruh pemangku kepentingan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan upaya konvergensi PPA. (is).

Tinggalkan Balasan