(pelitaekspres.com) – SERUI – Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, menegur Dinas Perikanan terkait maraknya aktivitas bagang atau alat tangkap ikan berbentuk rakit besar yang beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya di wilayah Kamanap dan sekitarnya. Teguran tersebut disampaikan saat apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin pagi, 20 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Roi Palunga menegaskan bahwa aktivitas bagang yang tidak tertata dengan baik telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran zonasi tangkap, gangguan jalur pelayaran, hingga potensi kerugian ekonomi bagi daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian di lapangan oleh instansi teknis terkait.
“Saya dua kali, malam Jumat dan malam Minggu, sengaja pergi memancing di dekat bagang depan Kamanap. Saya ingin mendengar langsung laporan masyarakat,” ujar Roi Palunga.
Dari hasil peninjauan langsung, Roi menemukan setidaknya lima bagang dari luar daerah, termasuk dari Nabire, yang menangkap ikan dalam jumlah besar tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada masyarakat maupun daerah.
“Dinas Perikanan tolong perhatikan. Ada bagang dari Nabire — bukan main hasil laut diambil, tapi satu sen pun bagi panggal (nelayan lokal) tidak dapat. Satu malam mereka bisa dapat ikan kawalina dan kombong lebih dari 50 kulboks. Ada lima bagang dari luar, kalau satu malam 50 kulboks dikali lima bagang, satu kulboks dijual 1,5 juta. Coba hitung, satu bulan, satu tahun, berapa besar pendapatan itu. Tapi sampai sekarang, daerah tidak dapat apa-apa,” tegasnya dengan nada serius.
Roi Palunga menekankan agar Dinas Perikanan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas bagang yang tidak memiliki izin resmi.
“Saya berharap minggu ini juga persoalan ini diselesaikan. Kalau tidak diingatkan, maka di Dinas Perikanan akan ada evaluasi,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak luar yang beraktivitas di wilayah perairan Yapen wajib memiliki izin dan menghormati aturan daerah.
“Dia masuk ke dalam rumah kita, maka dia harus izin dulu kepada penghuni tempat ini. Saya harap hal-hal yang saya sampaikan ini diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Wabup Roi Palunga menegaskan, Pemerintah Daerah tidak akan mentolerir aktivitas perikanan yang merugikan masyarakat lokal dan berpotensi merusak sumber daya laut.


