(pelitaekspres.com) -PAGARALAM- Miris, dan tak habis fikir atas apa yang dilakoni oleh Padli dengan statusnya ,kini terpaksa berhadapan dengan APH . (aparat penegak hukum) . Lantaran Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat terjadi pada Januari 2025 lalu. Dua pelaku, masing-masing berinisial Anggi (31) dan Pad (39) yang disebutkan kedua Berstatus ASN. (aparatur sipil negara) , berhasil diamankan setelah buron selama sembilan bulan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur S.H menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang hilangnya sepeda motor milik Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang terjadi pada 28 Januari 2025.
“Korban saat itu tengah bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di pondok dengan kondisi terkunci stang serta diberi gembok di cakram. Saat mendengar suara mencurigakan, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Iptu Heriyanto, Selasa (7/10).
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dusman S.H berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku utama, inisial Anggi, yang kemudian diamankan di daerah Talang Siring Panjang, Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Sementara rekan pelaku, Padli, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anggi mengaku mencuri sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Padli membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian sebesar Rp200 ribu,” terang Heriyanto.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye dengan nomor polisi B 6170 UMG berhasil disita dan dibawa ke Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)