(pelitaekspres.com) -SOFIFI- Puluhan masyarakat Guraping melakukan unjuk rasa di kantor gubernur Maluku Utara (Malut) dengan tuntutan agar Pemprov Malut segera menyelesaikan pekerjaan proyek jalan yang ada di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin (28/3).
Sebelum memblokade pintu utama kantor gubernur, para pendemo juga sempat menuju kantor BPKAD yang berada di lantai dua kantor gubernur. Setelah berada di kantor BPKAD sekitar pukul 10.35 WIT, para pendemo langsung meminta seluruh pegawai untuk keluar dari ruangan dan tidak melakukan pelayanan.
“Saya minta semua pegawai keluar dari ruangan,” ujar Diman, salah satu pendemo di ruangan Bidang Perbendaharaan.
Pengusiran terhadap pegawai BPKAD oleh pendemo itu, disebabkan karena Kaban BPKAD, Ahmad Purbaja, yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses pencairan anggaran proyek jalan yang ada di Kelurahan Guraping, sehingga menyebabkan pekerjaan proyek jalan tersebut tidak tuntas dikerjakan oleh kontraktor.
Setelah dari kantor BPKAD, para pendemo kembali menuju di depan pintu utama kantor gubernur untuk melanjutkan orasi.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu orator, Idham Sabtu, meminta agar Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Ahmad Purbaja dari jabatannya.
“Jalan Kelurahan Guraping hanya 700 meter, tapi tidak dapat diselesaikan. Kontraktor sudah tidak bisa kerja, Dinas Perkim juga mengakui semua tergantung pencairan dari Ahmad Purbaja. Oleh karena itu, Pak Gubernur agar merespon permintaan kami untuk mencopot Ahmad Purbaja,” pinta Idham saat berorasi.
Dilansir dari tandaseru.com, Senin (28/3), Kaban BPKAD, Ahmad Purbaja, mengatakan, bahwa proyek jalan di Kelurahan Guraping tersebut, sejauh ini diketahui baru mencapai 75 persen dan sementara telah diaudit oleh Inspektorat.
Disisi lain, Purbaja juga mengaku bahwa Dinas Perkim belum mengajukan permintaan pencairan, tapi sudah memutuskan kontrak dengan pihak ketiga.
“Nah, Disperkim masih berpatokan pada hasil audit itu karena pekerjaan tidak rampung, kemudian kita di Keuangan pada prinsipnya siap membayar jika ada hasil itu (audit inspektorat). Karena tidak selesai sehingga putus kontrak,” beber Purbaja, di Ternate. (ais).