Wabup Yapen Pastikan Penyelesaian Masalah Tanah Gedung Diklat Warari

(pelitaekspres.com) –SERUI– Udara siang itu terasa hangat ketika beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tampak memasuki ruang kerja Wakil Bupati. Di ruangan itu, suasana serius namun penuh keterbukaan terasa. Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin langsung pertemuan penting dengan pemilik ulayat Simon Banioni, membahas persoalan pemalangan tanah yang selama ini menghambat pemanfaatan Gedung Diklat Warari.

Gedung Diklat Warari sendiri merupakan salah satu fasilitas penting bagi peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen. Namun, beberapa waktu terakhir, kegiatan di sana terhenti akibat munculnya masalah kepemilikan lahan. Pemerintah daerah pun berupaya mencari solusi agar gedung ini dapat kembali difungsikan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Plt Asisten I Setda, Kasubag Tata Pemerintahan, serta Kepala BKPSDM itu berlangsung dalam suasana dialog terbuka. Semua pihak berupaya mencari titik temu tanpa menimbulkan ketegangan.

Dalam rapat tersebut, Plt Asisten I Setda menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar membahas sengketa, tetapi mencari jalan terbaik yang bisa diterima bersama.

“Kami berharap rapat ini menjadi forum untuk mencari solusi terbaik, agar gedung diklat bisa digunakan kembali sebagaimana mestinya. Bukti yang dimiliki pemerintah daerah juga menjadi dasar keabsahan dalam pemanfaatan aset ini,” ujarnya dengan nada optimis.

Di sisi lain, Simon Banioni sebagai pemilik ulayat menceritakan kembali bahwa lahan tersebut dahulu diserahkan secara cuma-cuma kepada pemerintah tanpa adanya transaksi jual beli. Ia mengakui tidak ada niat untuk menghalangi kegiatan pemerintah, namun berharap agar batas lahan yang kini dipermasalahkan dapat ditelusuri kembali dengan jelas.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Dari dulu tanah ini kami serahkan dengan niat baik, tapi sampai sekarang masih ada bagian yang belum tuntas,” ungkap Simon dengan nada tenang namun tegas.

Masalah ini diketahui mencakup lahan seluas 95 x 50 meter persegi, yang kini menjadi pokok pembahasan antara kedua pihak.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Roi Palunga menegaskan bahwa arah pembahasan kini tidak lagi menyinggung masa lalu, melainkan berfokus pada penyelesaian kewajiban yang telah disepakati bersama.

“Kita tidak sedang membicarakan masa lalu, tetapi bagaimana menyelesaikan kuitansi yang sudah ditandatangani dan sampai hari ini belum diterima pembayarannya,” tegas Wabup Roi Palunga.

Setelah diskusi berlangsung cukup lama, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pemerintah daerah akan menanggung tanggung jawab penyelesaian sisa pembayaran. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk mengakhiri persoalan secara adil dan damai. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi administrasi agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan.

Di akhir pertemuan, suasana mencair. Baik pihak keluarga maupun pemerintah sepakat untuk menjaga hubungan baik dan terus berkoordinasi agar Gedung Diklat Warari dapat segera difungsikan kembali.

Wabup Roi Palunga menutup rapat dengan nada penuh harapan.

“Kita ingin masalah ini selesai dengan cara yang baik. Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat adat, dan kita ingin gedung ini kembali dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, terutama bagi peningkatan kompetensi ASN,” ujarnya.

Pertemuan siang itu pun menjadi langkah penting menuju penyelesaian damai antara pemerintah dan masyarakat adat. Sebuah bentuk nyata semangat musyawarah di tanah Papua, di mana setiap persoalan diselesaikan dengan dialog dan saling menghargai.

Tinggalkan Balasan