(pelitaekspress.com) -WAROPEN – Kegiatan Sosialisasi Pelarangan dan Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Obat-obat lainya terus dilakukan pemerintah guna menekan penyalagunaan dan angka kekerasan.
Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, dalam sambutan pada Masa Sidang 1 Majelis Rakyat Papua Tahun 2021 menyambut baik acara yang di motori Anggota MRP Perwakilan Teluk Saireri, Lenora Wonatorei, S.Pd, dan juga hadir Kapolres Waropen, Kakesbangpol Waropen, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Para Pimpinan Ormas lainnya. Nonomi, 30/03/2021.
Kepada media melalui pesan WatssApp, namanya Miras ini, “sudah menjadi momok untuk kita didaerah Waropen. Terjadi kekerasan rumah tangga karena Miras, Terjadi Perceraian keluarga karena Miras, Pendidikan anak-anak terganggu karena Miras, Kesehatan anak-anak terganggu juga karena Miras.” Ungkap Wabup Maniagasi.
Saya berharap dengan kegiatan ini, semua masyarakat Waropen mau menyambut baik demi masa depan anak-anak kita, dan juga demi masa depan masyarakat Waropen. Wabup Maniagasi kepada para peserta yang hadir di Aula Pertemuan Dinas Perikanan, Jalan Inpres Urfas Waren, pintanya.
Selama sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen sudah tiga periode menjabat, saya tinggal ditengah-tengah masyarakat sehingga banyak hal yang saya ketahui langsung aktifitas warga kita.
Ada catatan saya terkait minuman lokal (Milo), tadinya saya berkeinginan membuat aturan melarang. Tapi ada masyarakat kita yang menjual kemudian ketika dilarang, mereka akan menyampaikan keberatan jika tidak menjual maka kebutuhan mereka dll.
Oleh karenanya maka semua pihak harus terlibat guna mengatur, sebab ketika kita larang maka akan ada keberatan mereka. “Kami di larang baru kami mau makan apa”.
Saya berharap dengan kegiatan ini, maka kita bisa dapat pengetahuan juga pelarangan Miras di Kabupaten Waropen secara baik ungkapnya.
Sekali lagi bahwa miras ini banyak dampak yang merugikan masyarakat, oleh karena itu saya menyampaikan terimakasih kepada MRP dan semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan acara ini.
Bahwa Keputusan Gubernur Papua, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menjadi acuan.
Untuk melindungi anak-anak kita dari Miras, Narkoba dll maka mari satukan langkah bersama untuk memberantas, (ed.zri).