Wabup Irawan Topani Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Bersama Menko Zulkifli Hasan di Pesawaran

(pelitaekspres.com) -PESIBAR- Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung, di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/5/2025).

Ikut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMdag), Siswandi, S.Kom., M.H., empat Tenaga Ahli (TA), 10 Peratin dan 10 Lembaga Himpunan Pekon (LHP) perwakilan se-Pesibar.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri pejabat-pejabat penting mulai dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen-KP), Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., anggota DPR RI, jajaran pimpinan tinggi madya Kabinet Merah Putih, serta Forkopimda Provinsi Lampung.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Lurah, serta unsur desa lainnya di Provinsi Lampung.

Menko, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa koperasi desa merupakan salah satu solusi konkret untuk menjawab persoalan ketahanan pangan nasional, sekaligus memberdayakan ekonomi pedesaan. Presiden Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa koperasi desa menjadi strategi utama memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. “Koperasi desa hadir untuk memotong rantai pasok yang panjang, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, membuka lapangan kerja di desa, dan menyediakan layanan dasar seperti sembako murah, klinik, hingga cold storage. Ini jawaban atas keresahan masyarakat desa selama ini,” terang Menko, Zulkifli Hasan.

Menko, Zulkifli Hasan menerangkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, menunjuk dirinya sebagai koordinator percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional. Inpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bekerja lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan potensi desa, pendampingan kelembagaan, penguatan SDM, hingga debottlenecking atas kendala di lapangan.

“Model bisnis Koperasi Merah Putih melibatkan berbagai unit layanan seperti toko sembako, simpan pinjam, apotik desa, penyimpanan logistik, agen pupuk dan LPG, hingga penyerap gabah petani. Skema pendanaan pembentukan koperasi didukung pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor enam tahun. Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja di desa. Satu koperasi diperkirakan menyerap hingga 25 tenaga kerja, program Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru di Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045,” tandas Menko, Zulkifli Hasan.

Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya mengapresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dan komitmen tinggi seluruh elemen daerah dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, hingga 26 Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih. Lampung menjadi provinsi pertama yang mencapai 100% pelaksanaan, lebih cepat dari tenggat nasional 31 Mei,” ungkap Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela memaparkan dari total 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung, sebanyak 682 diantaranya telah memproses pendirian koperasi melalui notaris, dan 252 koperasi telah berbadan hukum. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Satuan Tugas  (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 23 Mei 2025, yang bertugas mengawal proses hingga seluruh koperasi resmi berbadan hukum paling lyangambat 30 Juni 2025.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, kepala desa dan lurah, serta partisipasi aktif masyarakat. Atasnama Pemprov Lampung mengapresiasi kepada seluruh bupati/walikota dan tokoh masyarakat atas kerja sama yang solid dalam mempercepat realisasi koperasi desa. Pemprov Lampung akan terus mengawal dan mendorong validasi serta pemetaan koperasi yang layak menjadi percontohan. Ini adalah langkah awal menuju desa mandiri dan Lampung yang maju, menuju Indonesia Emas,” pungkas Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela…(Andyou)

Tinggalkan Balasan