(pelitaekspres.com) – KABUPATEN NIAS – Wakil Bupati Nias Arota Lase didampingi Kadis Dukcapil Kabupaten Nias,hadiri acara Apel Kesiapan Pantralih khususnya Rayon III yaitu Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Botomuzoi dan Kecamatan Hiliduho, yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Camat Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Minggu (12/02/2023).
Seperti dikutip dari halaman Facebook Pemerintah Kabupaten Nias dijelaskan bahwa, Dalam kegiatan ini, dilakukan Penyematan Atribut Pantarlih oleh Wakil Bupati Nias, Ketua KPU Kabupaten Nias, Dandim atau yang Mewakili, dan selanjutnya Pembacaan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Wakil Bupati Nias, Arota Lase dalam arahannya menghimbau agar seluruh perangkat penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai fungsinya masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam mengawal pesta demokrasi di Indonesia.
“Kewajiban pantarlih yaitu harus mampu melaksanakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada panitia pemungutan suara atau PPS” tegas Wakil Bupati Nias.
Ia juga mengingatkan, agar pantarlih dapat menggunakan aplikasi e-coklit saat melaksanakan tugas pencocokan penelitian (coklit) kepada warga Kabupaten Nias, harapnya.
Dalam arahan Ketua KPU RI yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa selaku pembina apel mengatakan bahwa pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu karena jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” terang Firman Mendrofa.
Untuk itu, perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih yakni:
- Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit.
- Dalam setiap pelaksanaan Coklit Pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih.
- Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
- Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Nias atas terselenggaranya kegiatan dan telah melantik para petugas pantarlih dan berharap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Pada kegiatan tersebut juga turut hadir antara lain : Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Nias, Camat Hiliserangkai, Unsur Forkopimka, Ketua KPU Kab. Nias dan Jajarannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias dan Jajarannya, Para Kepala Desa Yang Berkenan Hadir, PPK, PPS dan Pantarlih serta Seluruh Peserta Apel Kesiapan Pantarlih di Kabupaten Nias Tahun 2023. (Toro Harefa)