Wabup Bartim Harapkan Penanganan Serius dari Stakeholder tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak

(pelitaekpres.com) -TAMIANG LAYANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 5 Tahun 2019, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Rabu, (31-03-2021).

Kegiatan yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh Alkadrie, dengan di dampingi Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio S. Pd. I, Serta turut berhadir dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Polres, Perwakilan dari Rutan kelas II Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah dinas terkait dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Wakil Bupati Bartim, ia mengatakan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, wajib untuk ikut serta dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak. sebagaimana dalam payung hukum berupa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Barito Timur”, ujar Wabup.

Mengenai kegiatan sosialisasi Perda ini dilaksanakan guna untuk menyampaikan informasi produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak untuk menuju Kabupaten Layak Anak.

“Praktek Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Barito Timur sudah sangat memprihatinkan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab, untuk itu perlu dipikirkan jalan keluar dengan penanganan serius dari semua (stakeholder) untuk Perlindungan Perempuan dan Anak”, jelas Wabup.

Diketahui dari data 2020 tahun kemaren, ada 12 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus terhadap perempuan yang terlaporkan, anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam pengasuhan alternatif pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berjumlah 40 orang, sedangkan anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan berjumlah 40, mungkin angkanya relatif kalau dibandingkan di kota-kota besar, tapi ini harus kita waspadai dan antispasi, sehingga perda ini harus kita sosialisasikan ke masyarakat.

Dilanjutkan Habib Saleh, “kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini hanya tampak sebagian saja dipermukaan, artinya masih banyak kasus kekerasan yang terjadi dimasyarakat namun tidak dilaporkan,” terangnya.

Dengan hal itu mari kita bangun komitmen Bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pembagian peran dan jenis pelayanan sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban.

Kekerasan berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 tahun 2018, yaitu pertama Penanganan pengaduan Laporan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Unit PPA maupun DPPPA melalui UPTD PPA.

Kedua, Pelayanan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya. Ketiga, rehabilitasi Sosial pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial, DPPPA dan Kementerian Agama.

Keempat, penegakan dan Bantuan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan dan yang kelima pemulangan dan reintegrasi Sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial.

“Saya mengharapkan agar acara ini menjadi langkah awal yang baik untuk terjalinnya kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal”, tutup Wabup. (DH).

Tinggalkan Balasan