Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

(pelitaekspres.com)-  TANJUNGBALAI –  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai telah melakukan Penangkapan terhadap 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (09/11/2021).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, Rapi Pinakri SH SIK membenarkan Penangkapan tersebut, Ia juga mengatakan, pelaku Penganiayaan yang diamankan tersebut adalah bernama Andri alias Andre laki-laki  (25) warga Jalan Sipori pori lingkungan VI (Enam) Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut Rapi menyebutkan, Tersangka melakukan Penganiayaan bersama dengan temannya yang bernama Maulid (42) warga Jalan LIngkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang masih dalam pencarian atau buron.

Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, terjadi pada Hari Minggu 5 September 2021 lalu, sekira Pukul 21.00 WIB di Jalan Yos Sudarso lingkungan I (satu) Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Kota Tanjungbalai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja).

“Ketika korban sedang bekerja, posisi di dalam bak belakang mobil cold diesel kemudian pelaku Andre dan Maulid datang, lalu pelaku Andre naik ke belakang bak mobil, dan melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku Maulid menggunakan kampak sedangkan  Andre menggunakan tangan,” jelas Rapi.

Akibat kejadian tersebut, Korban Rialdi Fauzan alias Nanang laki-laki (24) warga Jalan Sipori pori lingkungan IV (Empat) Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kota Tanjungbalai, mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri (3 jahitan) dan terhalang dalam melakukan pekerjaannya, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Teluk NIbung,” tambahnya.

Sambung Rapi, Ia juga mengatakan, berdasarkan Laporan Korban, pada Hari Selasa 9 November 2021 sekira Pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU M Tanjung SH bersama dengan anggota mendapat informasi bahwa pelaku Andri sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya, dan langsung dibawa ke Polsek Teluk NIbung untuk dimintai keterangan.

“Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) dalam Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, 1 buah kampak. Terhadap Tersangka dipersangkakan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH SIK (Doni)

Tinggalkan Balasan