Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Ciduk Pengedar Sabu

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial JS (36) warga Lingkungan VII Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 klip kecil putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 skop pipet, 1 buah mancis dan Uang tunai Rp. 110.000,. (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Menurut, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 WIB di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,” kata Maralidang Harahap, Sabtu (19/2).

Bermodal informasi tersebut, sambung Maralidang Harahap, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondollan buah kelapa sawit.

“Dari pelaku, petugas menemukan 5 klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,” terangnya.

Maralidang Harahap menambahkan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan