Unit Reskrim Polsek Air Joman Amankan Komplotan Pengedar Sabu

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

Ketiga orang pria tersebut berinisial RAM alias Rizki (32) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Serbangan Kabupaten Asahan, F (36) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan MRH (27) warga Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjai Serbangan Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Air Joman, Iptu M. Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 yang melaporkan di rumah pelaku MRS di Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjai Serbangan Kabupaten Asahan terdapat 2  orang sedang menguasai Narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan  kedua orang laki-laki saat itu sedang didalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA  membuang sesuatu barang diluar jendela,” kata M. Pakpahan, Sabtu (19/2).

Lebih lanjut, dikatakan M. Pakpahan, lalu unit Reskrim membawa pelaku RA keluar untuk mengambil barang yang dibuangnya.

“Setelah diambil, ternyata barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku RA mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 1  bungkus besar yg berisikan klip kecil kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor Suzuki Fu BK 2809 VAR,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama  barang bukti Hp jenis VIVO warna hitam,” tambah M. Pakpahan.

Sambung M. Pakpahan, Ia juga menyebutkan, dari hasil penyelidikan para pelaku didapat bahwa pada hari Kamis pagi pukul 10.30 wib, pelaku F dan 1 orang berinisial R (DPO) sedang berada didepan rumah pelaku F dan kemudian menghubungi pelaku RA karena hendak menjualkan sabu R (DPO) kepada RA.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas turut berupa 1  Timbangan Elektrik warna silver, 1 klip besar yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus besar yang berisikan klip kecil yang kosong, 2 unit hp merk Nokia dan satu lagi merk Vivo, 1 unit sepeda motor Merk Suzuki FU no pol 2809 VAR Warna hitam,” beber M. Pakpahan.

Kini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan