Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bupati Asahan 

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Rumah Dinas Bupati Asahan Jalan  Jenderal Sudirman No.5 Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran barat Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57) warga Jalan Hamka Gang Senangin Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan diketahui seorang pegawai tenaga Honor kantor Bupati.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein SIK Sabtu (27/8/2022) mengatakan peristiwa itu dilakukan dengan cara terlapor mengambil 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold 2 dengan nomor Imei 1 352542488681201 dan nomor Imei 2 356342238681205 warna mystic Black, yang semula Handphone berada didalam kamar rumah Dinas Bupati Asahan serta laci dalam keadaan terkunci.

“Terlapor masuk kedalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi. Setelah itu, terlapor membuka laci dan mengambil Handphone,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut, katanya, akibat dari kejadian tersebut, korban yang bernama Cakra Bakti (42) warga Jalan Aksara No. 22 Kompleks Pemda Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dan melaporkan ke kantor Satreskrim Polres Asahan.

“Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB berhasil mendapat informasi, bahwa ada pelaku hendak menjual Handphone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini depan Gang  Pantai,” terang Kasatreskrim.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan Under Cover untuk membeli hanphone terseb, dan disepakati bertemu di Jalan Penegak Gang Buntu Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” sambungnya.

Masih Kasatreskrim, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disepakati, petugas bertemu dengan seorang laki – laki yang diketahui berinisi I alias Uleng alias Angga.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy Z fold 2. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian di Rumah inas Bupati Asahan Jalan Jenderal Sudirman No.5 Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke Polres Asahan,” pungkas Kasatreskrim Polres Asahan sekaligus mengakhiri (Doni).

Tinggalkan Balasan