UMK Bandar Lampung Akan Naik 9% Pada 2021

(pelitaekspress.com) – BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung akan naik 9% pada Januari 2021. Mengingat karena sedang berada dalam keadaan pandemi Covid-19 maka Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengedepankan kesehatannya masyarakat, Senin (2/11/2020).

UMK Bandar Lampung yang sekarang Rp 2.653.000 akan naik sebesar 9% menjadi Rp 2.903.000. Kenaikan UMK ini memang sudah sering dikatakan oleh Wali Kota sebagai bentuk kepedulian dan perwujudan keinginan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus membela semuanya, pengusaha kita bela buruh juga kita bela agar masyarakat nya sejahtera,” ujar Wali Kota Herman HN.

Herman HN mengatakan bahwa upah buruh setiap tahun di Kota Bandar Lampung harus naik.

“Dinaikan Rp 250.000 dari 2,6 juta sekian naik sekitar 9%, tadinya saya minta 10% tapi keputusan nya naik 9% tidak apa-apa, karena setiap tahun upah buruh di kota Bandar Lampung naik,” tegasnya.

Dalam hal ini pengusaha juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk menaikan upah buruh.

“Pengusaha harus ikut dong, pengusaha kan  dapat duit juga. Pengusaha dapet duit karena buruh, kalok ga ada buruh gak akan dapet untung, artinya timbal balik lah kita,” ujar Herman HN.

Herman HN juga menegaskan akan ada pengawasan mengenai kenaikan UMK tersebut.

“Yang saya bilang tadi, kita harus bagaimana mengayomi buruh, bagaimana juga pengusaha lancar,” tambahnya. (Niken)

Tinggalkan Balasan