(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- TS dan TR mendatangi Polres Pringsewu untuk menanyakan Kelanjutan Proses pelaporannya di Polda yang telah di limpahkan ke polres Pringsewu pada tanggal 11 – 6 – 2022 di karenakan TKP berada di Pringsewu ,
Kasus penipuan Dengan jumlah kerugian milik TS sebesar Rp 32 juta dan milik TR senilai sama Rp 32 jt ini berupa pembelian sembako yang dilakukan oleh Marni.
Dan ini menambah banyaknya jumlah korban penipuan yang di lakukannya,
Awalnya Marni menawarkan diri untuk menjualkan sembako milik TR dan TS dengan perjanjian akan di bayar sesuai dengan total harga sembako yang diambilnya, tapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari Marni menyelesaikan tanggung jawabnya, Sehingga TS dan TR melaporkan ini ke pihak yang berwajib,
TS yang beralamat di Pekon Tambah Sari Kecamatan Gadingrejo Pringsewu ini berharap, kasus yang sedang ia hadapi ini dapat segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, agar tidak ada lagi korban-korban penipuan yang di lakukan oleh Marni, TS dan TR juga berharap haknya dapat di kembalikan, harapnya .(Mega)