TS dan TR Korban Penipuan Penjualan Sembako Datangi Polres Pringsewu

(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- TS  dan TR mendatangi Polres Pringsewu untuk menanyakan Kelanjutan Proses pelaporannya di Polda yang telah di limpahkan ke polres Pringsewu pada  tanggal 11 – 6 – 2022 di karenakan TKP berada di Pringsewu ,

Kasus penipuan Dengan jumlah kerugian milik TS  sebesar Rp 32  juta dan milik TR senilai sama  Rp 32 jt ini berupa pembelian sembako yang dilakukan oleh Marni.

Dan ini menambah banyaknya jumlah korban penipuan yang di lakukannya,

Awalnya Marni menawarkan diri untuk menjualkan  sembako milik TR  dan TS  dengan perjanjian akan di bayar sesuai dengan total harga sembako yang diambilnya, tapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari Marni menyelesaikan tanggung jawabnya, Sehingga TS dan TR melaporkan ini ke pihak yang berwajib,

TS yang beralamat di Pekon Tambah Sari Kecamatan Gadingrejo Pringsewu  ini berharap,  kasus yang sedang ia hadapi ini dapat segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, agar tidak ada lagi korban-korban penipuan  yang di lakukan oleh Marni, TS  dan TR juga berharap haknya dapat di  kembalikan, harapnya .(Mega)

Tinggalkan Balasan