(pelitaekspres.com) –SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPB) merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendorong kedisiplinan dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hak mutlak seperti gaji pokok.
Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, di hadapan pendemo dan ASN usai menerima aspirasi masyarakat dalam aksi Yapen Lapar, Rabu (3/9/2025).

“ASN harus memahami, TPB itu bukan hak yang wajib keluar setiap bulan seperti gaji. Itu kebijakan daerah sesuai kemampuan keuangan. Kalau ada anggaran, pasti kita bayarkan. Tapi kalau sedang defisit, kita sesuaikan,” jelasnya.
Menurut Bupati, gaji ASN tetap menjadi prioritas pemerintah, sementara TPB akan dibayarkan jika keuangan daerah memungkinkan. Saat ini, kondisi APBD Yapen masih terbebani oleh pinjaman daerah Rp34 miliar dan utang pihak ketiga lebih dari Rp100 miliar.

“Jangan sampai ASN salah mengerti. Gaji tidak boleh terlambat karena itu hak. Tapi TPB sifatnya kebijakan tambahan untuk motivasi kinerja,” tegasnya.
Wakil Bupati Roi Palunga menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi agar TPB bisa terbayar secara bertahap. “Kita semua berharap, kalau manajemen keuangan sehat, TPB bisa kembali berjalan normal,” ujarnya.


