(pelitaekspres.com) -TUBABA- Subir (38) salah seorang warga yang istri nya pemilik lahan tempat didirikanya tower Telkomsel di RK 1 desa atau dalam bahasa setempat di sebut Tiyuh Mulya Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) mempertanyakan kinerja PT. Oknum Pegawai PT Telkomsel yang memperjualbelikan tanah miliknya tanpa sepengetahuan ‘pemilik sah’.
“Saya meminta aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas kepada para oknum Pegawai PT Telkomsel yang dengan sengaja telah memperjualbelikan tanah tapak tower yang semestinya bukan jual beli tapi sewa pakai,” ujar Subir kesejumlah awak media, Rabu (18/05/2022).
Dia mengatakan, jual beli tersebut sesuai dengan nominal harga kontrak oleh aparat desa setempat, tentu hal ini menyalahi aturan dan kesepakatan awal.
” Jual beli ini jelas dan nyata suatu pembodohan, mungkin hal ini terjadi karena para penegak hukum dan aparatur pemerintah wilayah di kabupaten Tubaba belum mengetahui dan belum ada laporan tentang tower tersebut.” terang Subir.
Namun apa mungkin lanjut subir, aparat desa dan pamong setempat sudah berkordinasi dengan pemilik tanah tersebut. Dan menyaksikan transaksi ‘jual beli’ tanah tower tersebut, bukan tanda tangan kontrak melainkan tanda tangan untuk jual beli.
Hal senada juga disampaikan oleh Dian (35) sebagai pemilik sah tanah tersebut yang tak lain adalah isterinya Subir meminta pemilik tower atau puhah PT.Telkomsel untuk menata ulang kinerja karyawan yang ada di lapangan karena kejadian ini merugikan masyarakat yang notabene adalah pemilik lahan.
“Saya berharap pekerja Telkomsel benar-benar bekerja sesuai dengan aturan SOP yang ada dan tidak ngaur dan tidak bekerja sama dengan masyarakat sekitar tapak tower justru menggunakan gaya ‘peremanisme’ untuk melakukan pembodohan dengan merubah kontrak menjadi jual beli.
Selain hal diatas sambung Dian kekesalan dirinya ke pihak Telkomsel karena, material seperti batu, pasir untuk pembangunan memakai bahan material milik masarakat dan belum ada kejelasan nya apalagi untuk mengganti rugi kerusakan rumah bekas tertimpa alat matrial waktu pembangunan tower tersebut.
“Batu, pasir yang di pake ini kan milik masyarakat, boro-boro mau di ganti, malah hilang tu manusia. Setelah saya tanya kebeberapa orang ada yang mengatakan bahwa ada yang bernama Joko sebagai orang yang memberikan upah kepada Ari Rp.300 hingga Rp. 350 perbulan justru mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal pihak dari PT Telkomsel,” paparnya lagi.
Diketahui, nilai kontrak PT Telkomsel ke pemilik lahan adalah Rp. 50 juta selama 20 tahun namun faktanya nilai tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Itu pun yang di bayar malah di bawah nilai kontrak, sistem perusahaan atau kinerja pekerja lapangan yang memang bersama-sama bermain. Selama berdiri nya tower tersebut, biaya kebersihan dan jaga itu tidak ada kompensasi nya dengan pemilik tanah,” sambung nya lagi.
Dia berharap, aparat kepolisian setempat dapat mencroscek kelapangan dan jika ada unsur pidananya mohon di tindak tegas dan kalo ada kerugian di unsur perdatanya ada ganti rugi dari pihak PT.Telkomsel. sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari PT. Telkomsel yang dapat minta klarifikasinya.(Mael)