(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Firmansyah alias Ganti (39) laki-laki warga Jalan Denai Lingkungan V (lima) Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Hermanto alias lele (58) laki-laki warga Gang Pringgan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai di tangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan kasus penipuan atau penggelapan.
“Ganti dan Lele menggelapkan uang tokehnya sebesar Rp. 17. 500. 000 (tujuh belas juta lima ratus ribu),” hal tersebut disampaikan Kapolsek Teluk Nibung, AKP. R. AZ Simamora ke wartawan, Minggu (16/05/2021).
AKP. R. AZ Simamora juga mengatakan, kedua tersangka menerima uang tersebut pada Hari Senin 11 Januari 2021 lalu dengan perjanjian akan ikut berkerja di kapal tokehnya. Namun sudah saatnya berangkat, kedua tersangka tidak datang.
“Sehingga tokeh mereka yang bernama Sutanto (58) warga Jalan Pahlawan Komplek Melati Lingkungan IV (empat) Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, melaporkan kedua pelaku ke Polsek Teluk Nibung dengan nomor : LP / 12 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 31 Maret 2021 tetang perkara Penipuan atau Penggelapan,” ujar AKP. R. AZ Simamora.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP. R. AZ Simamora menambahkan, kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Doni)