Tindak Lanjuti Insiden Kapal Tongkang Kayu Di Pesisir Barat, Kapolda Lampung Berikan Penjelasan

(pelitaekspres.com) –LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan perkembangan penanganan kapal tongkang bermuatan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Konferensi pers digelar di Gsg Polda Lampung pada Rabu(10/12/25).

Berdasarkan laporan investigasi, kapal tongkang tersebut mengangkut sebanyak 4.800 kubik kayu yang dikirim dari PT Minas Jember menuju Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapal berangkat pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat gangguan pada baling-baling.

Dalam kondisi ombak tinggi, awak kapal memutuskan untuk melepaskan tongkang guna menyelamatkan kapal utama. Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar tongkang putus hingga menyebabkan tongkang miring dan sebagian muatan kayu tersebar di Pantai Tanjung Setia.

Polres Pesisir Barat segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan evakuasi, pengamanan lokasi, serta mengamankan muatan kayu untuk mencegah penjarahan dan memastikan keamanan di sekitar lokasi.

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kapal memiliki izin berlayar yang sah, identitas nahkoda tercatat lengkap, serta dokumen muatan kayu telah diverifikasi melalui sistem barcode sebagai hasil hutan resmi.

PT Minas Jember tercatat sebagai pemegang izin pengelolaan hutan seluas 78 ribu hektare dengan masa izin 45 tahun berdasarkan Keputusan Kementerian Kehutanan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan informasi dari dinas terkait sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan. Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Kapolda.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Lampung kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam penanganan yang transparan dan sesuai prosedur,

“Polda Lampung memastikan proses penanganan insiden ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat telah diambil oleh Polres Pesisir Barat mulai dari pengamanan lokasi, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi dengan pihak terkait,” lanjutnya.

“Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat indikasi pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga memastikan bahwa pihak ekspedisi akan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat sebagai bentuk tanggung jawab. Yang terpenting, keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas kami.” Ujar Kapolda

Kejadian ini menjadi perhatian serius Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan, serta memastikan setiap aktivitas pengangkutan hasil hutan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)