(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Tim seleksi calon anggota KPU Sumatera Selatan, Rudi Erwandi sebagai Ketua, Firnandes Maurisya sebagai sekretaris, Muhammad Adil, Ong Berlian dan Suratmi sebagai anggota, menggelar Konferensi Pers Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan periode 2023-2028, di Sekretariat Timsel KPU Sumsel, Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang. Sabtu, (15/07/23).
Ketua Timsel KPU Sumsel menyampaikan dalam keterangan pers hari ini, untuk penerimaan berkas sekaligus pengumuman secara resmi, Pendaftaran bakal calon Anggota KPU Sumatera Selatan resmi dibuka mulai tanggal 15 Juli 2023 sd 26 Juli 2023, kami mengundang kepada seluruh masyarakat Sumsel yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Sumatera Selatan periode 2023-2028, melalui media cetak dan elektronik kami berharap informasi ini dapat tersampaikan ke masyarakat dan informasi dan syarat pendaftaran ini juga bisa diakses secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id atau bisa datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Sumsel yang beralamat di Office Tower Lantai 7 (703 A) Beston Hotel Palembang Jl.Jenderal Sudirman No.57, Kontak Sekretariat Timsel KPU Sumsel 0812-71184545, jelas Rudi dalam keterangan pres.
Singgung terkait kuota perempuan 30 persen dalam proses seleksi calon Komisioner KPU, Rudi Erwandi menjelaskan sesuai ketentuan kuota tetap 30 persen kami berharap dapat terpenuhi dan tentunya yang memenuhi persyaratan, terkait rekam jejak calon komisioner KPU Sumsel yang mendaftar, nanti nya akan kami buka juga untuk meminta tanggapan dari masyarakat, dengan harapan nantinya calon yang terpilih betul-betul kredibel, ujar Rudi.
Ditambahkan oleh Firnades, untuk calon anggota KPU Sumatera Selatan jika ada yang mantan narapidana, sesuai ketentuan persyaratan, untuk hukuman tidak pernah di penjara selama 5 tahun atau ancamannya tidak lebih dari 5 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, yang disampaikan kepada tim seleksi KPU Sumsel.
Terkait persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ong Berlian menambahkan mulai dari persyaratan administrasi, pengalaman di bidang pemilu dan setiap tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sumsel sudah termasuk dalam komponen penilaian, jelas Ong anggota Timsel.
Muhamad Adil menyampaikan proses pendaftaran komisioner KPU cukup panjang tentunya kita akan mencari 2 kali kebutuhan, artinya 10 orang, dan maksimal 100 orang pendaftar, fase berikutnya kita akan memilih 20 besar dan nantinya kita akan memilih 10 besar berdasarkan peringkat hasil seleksi yang dilakukan oleh Timsel KPU Sumsel, yang akan diserahkan ke KPU pusat untuk menentukan Calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028, jelasnya.
Terkahir, Suratmi Anggota Timsel KPU Sumsel menambahkan untuk Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id, waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman sampai dengan tanggal 26 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sementara penerimaan dokumen fisik dimulai Pada tanggal 15-25 Juli 2023, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 26 Juli 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wib, pungkasnya. (Ags).