Tim Satresnarkoba Barsel Kembali Menangkap Pengedar Pil Jenis Zenith di Desa Damparan

(pelitaekspres.com) – BUNTOK – Pengedar obat pil berjenis zenith berinisial (S) warga Desa Damparan RT 04, RW 01, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan tengah lagi-lagi ditangkap tim Satresnarkoba Polres setempat, pada Selasa 22-02-22 lalu.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres Kompol Asdini Putra Paratama membenarkan hal tersebut pada Press Release yang digelar di aula Polres Barsel.Kamis (24/02/2022) pagi.

“Penangkapan tersangka S tersebut karena adanya laporan dari warga setempat, sehingga dari tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan tersangka S, dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 230 Pil berjenis zenith mengandung (Kariso Prodol) dengan berat 116,57 Gram, obat G Merk Seledryl sebanyak 1.250 butir dan uang tunai sebesar 2.300.000 serta satu buah kotak rokok,”ucap Kapolres.

Lanjut dalam suatu penyelidikan ini “Untuk pengunggapkan kasus narkoba kita harus melakukan penyelidikan yang sangat intens serta kehati-hatian terlebih dahulu,”sambung Kapolres.

Diketahui tersangka S akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 196 Junto Pasal 98 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan hukuman paling lama 10 Tahun juga denda 1 Milyar,”(DH)

 

Tinggalkan Balasan