(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Tim kuasa hukum Pasangan Calon bupati-wakil bupati Nomor 03 Hipni – Melin, secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2010 ke Bawaslu Lampung Selatan.
Laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2020 yang diterima oleh Fahrur Rozi yang juga selaku Divisi Organisasi dan SDM diserahkan oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Hipni-Melin, Amri Sohar, Jumat (18/12/2020) di Kantor Bawaslu Lampung Selatan.
Kepada Media ini Amri Sohar menuturkan bahwa laporan yang sudah disampaikan sudah diterima Bawaslu Lamsel dan dianggap cukup dan memenuhi syarat ” katanya.
Materi laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Lamsel yakni mengenai dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, diantaranya adalah banyaknya C Pemberitahuan yang jumlahnya sangat banyak yang tidak sampai kepada pemilih, sehingga sangat merugikan pemilih karena tidak dapat menyampaikan aspirasinya dalam Pilkada ini.
“laporan kami diantaranya mengenai banyaknya C Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih, sehingga sangat merugikan karena tidak dapat menyampaikan aspirasinya ”
C pemberitahuan itu yang tidk sampai jumlahnya cukup banyak, versi KPU, Versi Bawaslu beda, Versi kami juga beda dan itu dapat kami buktikan dan dapat kita hadirkan saksinya ” Kata Amri Sohar .
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jauhari SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi laporanya kepada Bawaslu Lampung Seltann, dan sudah diterima .
Dalam laporan tersebut kami juga sudah menyertakan bukti dan saksi yang siap untuk dihadirkan atau diminta keterangan, dan jumlahnya cukup banyak ” kata Jauhari.
Oleh karena itu pihaknya meminta Bawaslu Lampung Selatan untuk menindak lanjuti / segera melakukan penelusuran dan selanjutnya merekomendasikannya, untuk dilakukan PSU, sehingga Pilkada Lamsel nantinya menghasilkan Pilkada yang bersih dan akuntabel.
Jauhari melanjutkan bahwa, pihaknya saat ini sudah bersiap mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) ” Pungkasnya.
Ditempat yang sama anggota Bawaslu Lamsel Fahrur Rozi, kepada media ini juga menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dan lengkap dari Tim kuasa hukum paslon 03 Hipni – Melin, Jumat (18/12/2020). Dengan diterimanya laporan tersebut pihaknya akan melakukan peneluauran dan akan memanggil pihak pihak terkait ” Tuturnya. (cak)

