(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) kabupaten Nias Barat dikukuhkan, bertempat di Ruang Afo Bappeda, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa (2/11/2021).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang mengukuhkan tim tersebut, dalam arahannya menjelaskan bahwa dasar pembetukan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten Nias Barat ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga” ujarnya.
Ia juga menguraikan 7 (tujuh) tugas tim koordinasi kerja sama daerah antara lain: 1). Melakukan invetarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan dikerjasamakan, 2). Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan, 3). Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga, 4). Menyiapkan kerangka acuan atau proposal objek kerjasama daerah, 5).membuat dan menilai proposal studi kelayakan, 6). Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama, dan 7). Memberikan rekomendasi kepada bupati untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
” Saya berharap tim yang telah dikukuhkan dalam melaksanakan kegaiatan harus memperhatikan prinsip BEE (Benar, Efesisen dan Efektif) sehingga outputnya dapat membawa keberuntungan bagi kedua belah pihak.
Sementara itu dalam sambutannya Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo sebagai Ketua TKKSD Kabupaten Nias Barat mengatakan bahwa tim kerja sama yang telah dibentuk sangat penting, karena dengan kerja sama dapat melakukan kegiatan besar.
Ia mengajak tim yang telah dikukuhkan untuk bekerja dengan baik dan penuh semangat sehingga dapat medatangkan keberuntungan bagi Nias Barat.
Hadir pada acara pengukuhan tersebut yaitu Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD Pratama Iwan Sunaria Gaurifa, Kepala BPJS Nias Barat Chandra Dewi Sianturi dan undangan lainnya.(Toro Harefa)