(pelitaekspres com) -TAMIANG LAYANG – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Timut (Bartim) Andrunganyan, S.Sos, MM mengatakan bahwa pihaknya atau Tim DPM-PTSP telah melakukan inspeksi dan atau pemeriksaan lapangan guna memastikan setiap gedung/bangunan yang berdiri sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum ucapnya pada hari Jum,at (04/11/2022) kemarin.
“Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DPM-PTSP setempat, terus berupaya meneggakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur No 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Di beckup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur”.
Kemudian tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bangunan di Bartim memiliki IMB kalau istilah sekarang PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, Pertimbangan teknisnya oleh Dinas PU, sesuai dengan tata ruang Kabupaten Barito timur.
“Adapun giat tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur mendirikan bangunan, atau bangunan gedung,” ungkap Andrunganyan kepada media ini, Sabtu (05/11/2022).
Lanjunya, disaat tim cek lapangan kemarin ditemukan beberapa gedung/bangunan yang belum mempunyai IMB. Dengan adanya itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, sebelum membangun, berupa rumah, gedung, termasuk bangunan sarang burung walet agar terlebih dahulu mengurus IMBnya ke DPMPTSP Bartim.
“Disamping itu menurutnya, untuk meningkatkan PAD dan pendataan bangunan agar sesuai dengan tata ruang kabupaten”, pungkasnya. (SI).

