(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan bersama Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung , berhasil mengamankan Syah (44) warga dusun Bangunan 1 desa Bangunan Kecamatan Palas Lampung Selatan.
Pelaku yang ditangkap pada, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 19.30 wib dirumahnya ini diamankan setelah diduga memiki Narkotika jenis Sabu
” Kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa Narkotika Jenis Sabu dirumahnya ” Kata Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan AKBP Ikhlas .SP.MH, Jumat (10/9/2021) kepada media ini.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba membuang barang buktinya dikamar mandi yang berada dibelakang rumah pelaku, namun petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip yang tercecer dilantai kamar mandi
” Saat akan ditangkap Pelaku mencoba melarikan diri dan membuang BB, namun berkat kesigapan Tim, akhirnya pelaku bersama BB nya berhasil diamankan .” Tutur AKBP Ikhlas.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut lanjunya, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika diseputaran wilayah Palas, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Syah (44) warga dusun Bangunan 1 Desa Bangunan Kecamatan Palas Lamsel.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 4 buah palstik kecil yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisab (Bong) terbuat dari botol dan kaca kecil bekar parfun, 4 buah plastik kecil kosong bekas pakai, 1 buah Tas pinggang warna hitam, 1 buah Dompet warna hitam, Sim C Atas nama pelaku, 1 buah Dompet dari kain warna biru, 1 kotak plastik warna tranparan, 1 wadah plastik kecil warna putih kemasan permen, 1 buah korek api gas, 3 buah pipa kecil, 1 buah HP merk Nokia A35 warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.400.000., dan saat ini sudah diamankan di BNN Lamsel guna penyidikan lebih lanjut ” Imbuhnya.
Sedangkan pelaku Syah (44) yang akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini, diamankan di BNN Provinsi Lampung
” Karena kami belum ada ruang Tahanan, maka Pelaku saat ini kami titipkan di ruang Tahanan BNN Provinsi Lampung.” Tutup Kepala BNN Kabupaten Lamsel ini. (*)